nusabali

Bawaslu Bali Mulai Kelimpungan

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-mulai-kelimpungan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mulai kelimpungan menghadapi tahapan Pilgub Bali 2018 yang akan memasuki tahap krusial, seperti Kampanye,  Distribusi Logistik,  dan puncaknya pada tahapan pungut hitung (coblosan) pada 27 Juni 2018.

Anggaran Hibah dari Provinsi Tak Ada Kejelasan


DENPASAR, NusaBali
Pasalnya,  anggaran yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 62,898 miliar dipangkas menjadi hanya Rp 39 miliar. Kondisi tersebut berakibat pada mandeknya berbagai kegiatan yang sangat penting dalam rangka menunjang kerja pengawasan dari tingkat provinsi sampai tingkat desa.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun NusaBali di Bawaslu Bali, Senin (5/2) beberapa kegiatan yang penting dan tidak bisa dilaksanakan seperti peningkatan kapasitas jajaran dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan,  dan desa. Kondisi tersebut akan berdampak pada kualitas hasil pengawasan, karena banyaknya aturan-aturan yang harus dipahami secara seragam oleh jajaran pengawas.

Tercatat, Panwas kabupaten/kota belum pernah sekalipun diberi pembekalan berkaitan dengan persiapan pengawasan.  "Bawaslu Bali dalam melakukan pengawasan tahapan pencoklitan, belum sekalipun melakukan pertemuan dengan panwas kabupaten/kota baik dalam bentuk rapat koordinasi maupun bimbingan teknis," terang sumber di Bawaslu Bali yang enggan disebutkan namanya.  

Dia menambahkan,  dalam tahapan pencoklitan banyak sekali alat kerja dari Bawaslu RI yang harus ditindak lanjuti Bawaslu Bali kepada Panwas Kabupaten/Kota. "Yang bisa dilakukan hanya melalui komunikasi lewat telepon saja, dan hasilnya tidak maksimal dan kerap kali menimbulkan miskomunikasi," keluhnya. Lebih-lebih, lanjut dia lagi, alat kerja itu juga harus diisi oleh jajaran Panwas tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Bali,  I Ketut Rudia ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sedang pusing memikirkan kegiatan-kegiatan penting yang tidak bisa dijalankan.  "Ini kami menjelang  pengawasan Tahapan Kampanye juga tidak bisa melaksanakan Bimtek bagi Panwas Kabupaten/Kota," jelas Rudia.  

Ditambahkan lagi, tidak saja kegiatan-kegiatan Bimtek yang tidak bisa dilaksanakan,  kegiatan-kegiatan sosialisasi pengawasan juga tidak bisa. Di satu sisi ada tuntutan agar pengawas melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan kepada masyarakat dalam rangka pendidikan  politik, peningkatan partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat tidak terjadi pelanggaran. "Sama sekali kami belum melakukan kegiatan itu yang bersumber dari hibah pilkada. Ini sangat mengkhawatirkan kami, nanti bola panasnya akan muntah ke kami dan kami tidak kuasa untuk menanganinya" bebernya.

Ketika ditanya dengan anggaran Rp  39 miliar apakah tidak mampu melaksanakan pengawasan hingga akhir tahapan, mantan Panwas Pilkada Buleleng ini menegaskan,  pihaknya butuh  anggaran sesuai yang tertuang di NPHD agar bisa melakukan pengawasan tahapan sampai selesai.  "Kebutuhan kami sudah disepakati oleh Gubernur yang tertuang dalam NPHD, yakni sebesar Rp 62,898 miliar. Angka itu datangnya bukan secara sim salabim. Tapi melalui proses panjang pembahasan bersama eksekutif," jelasnya. Rudia berharap,  Pemprov Bali konsisten dengan  NPHD dan mencairkan sisa anggaran yang belum cair sebesar Rp 35 miliar lebih di tahun 2018 ini. *nat

Komentar