Koster Ajukan Pengunduran Diri dari Anggota DPR
Calon Gubernur (Cagub) Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, Dr Ir Wayan Koster MM, menyerahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI Dapil Bali ke KPU Bali, Selasa (6/2) siang.
Cok Ace Juga Mundur dari PNS
DENPASAR,NusaBali
Pada saat bersamaan, juga diserahkan surat pengunduran diri Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace (pendamping Wayan Koster di posisi Calon Wakil Gubernur) sebagai dosen/PNS Universitas Udayana.
Penyerahan surat permohonan pengunduran diri Wayan Koster yang akrab dipanggil KBS (Koster Bali Satu) sebagai anggota DPR RI Dapil Bali dan surat pengunduran diri Cok Ace sebagai PNS ke KPU Bali, Selasa kemarin, dilakukan Liaison Officer (LO) Nyoman Satria. Wakil Sekretaris Bidang Kesekretariatan DPD PDIP Bali, Tjokorda Gde Agung, juga ikut mendampingi LO Nyoman Satria ke Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar.
Kedatangan Nyoman Satria kemarin diterima Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang menerima langsung penyerahan surat permohonan pengunduran dari KBS dan Cok Ace, lengkap dengan tanda terimanya. Penyerahan surat permohonan pengunduran diri KBS dari keanggotaan DPR RI Dapil Bali ini jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan KPU Bali, yakni 16 Februari 2018. Penyerahan dilakukan lebih cepat, sebagai sikap dan upaya tertib administrasi.
“Kami serahkan pengunduran diri Pak Wayan Koster dari keanggotaan DPR RI dan Cok Ace dari PNS hari ini (kemarin) atau lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan KPU Bali yakni 16 Februari 2018. Jadi, kita tidak menunggu sampai 16 pebruari 2018,” ujar Nyoman Satria.
Menurut Satria, ada 3 surat sekaligus dari KBS yang diserahkan ke KPU Bali, Selasa kemarin. Pertama, surat permohonan pengunduran diri KBS sebagai anggota DPR RI Dapil Bali, yang diterima Ketua DPR RI dan ditembuskan ke KPU Bali. Kedua, surat permohonan pengunduran KBS sebagai anggota DPR RI yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI. Ketiga, surat keterangan permohonan pengunduran diri sedang dalam proses.
“Jadi, ada 3 item surat dengan redaksi berbeda yang kami serahkan kepada KPU Bali,” tandas politisi asal Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Badung ini.
Begitu KBS-Ace ditetapkan sebagai pasangan Cagub-Cawagub Bali oleh KPU Bali, 12 Februari 2018 nanti, DPP PDIP akan mengirimkan surat pengunduran diri ke DPR RI untuk dilakukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu). “Paling lambat 8 Mei 2018 mendatang, sudah ada SK dari Presiden terkait pengunduran diri KBS sebagai anggota DPR RI,” papar Satria.
Sementara, surat pengunduran diri Cok Ace sebagai dosen PNS yang ditandatangani Rektor Unud, juga sudah diserahkan ke KPU Bali, Selasa kemarin. Surat pengunduran diri Cok Ace ini SK-nya sudah harus ada per 28 Mei 2018 mendatang. “Hari ini surat permohonan yang bersangkutan sebagai PNS/dosen juga sudah kami serahkan ke KPU Bali,” ujar Satria.
SELANJUTNYA . . .
Komentar