Koster Ajukan Pengunduran Diri dari Anggota DPR
Calon Gubernur (Cagub) Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, Dr Ir Wayan Koster MM, menyerahkan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI Dapil Bali ke KPU Bali, Selasa (6/2) siang.
Sedangkan Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi, sebelumnya mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, Cawali-Cawawali, kandidat harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon di KPU.
Sementara itu, posisi Wayan Koster alias KBS di Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali nantinya akan digantikan I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, 50, dengan status PAW (pengganti antar waktu). Berdasarkan hasil Pileg 2014, PDIP berhasil merebut 4 dari 9 kursi DPR RI Dapil Bali. Keempat kursi tersebut semuanya direngkuh para caleg incumbent, yakni Wayan Koster (politisi PDIP asal Buleleng yang lolos ke Senayan dengan 248.666 suara), I Made Urip (asal Buleleng yang lolos ke Senayan dengan 167.146 suara), IGA Rai Wirajaya (asal Denpasar yang lolos ke Senayan dengan 73.737 suara), dan Nyoman Dhamantra (asal Denpasar yang lolos ke Senayan dengan 70.305 suara).
Seharusnya, jika ada PAW di antara 4 anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali hasil Pileg 2014 ini, yang berhak menggantikannya di Senayan adalah Wayan Candra. Sebab, mantan Bupati Klungkung 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut merupakan caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali yang menempati posisi kelima suara terbanyak, yakni dengan 45.798 suara. Namun, karena Wayan Candra tersangkut kasus hukum dan kini berada di sel tahanan, maka Gung Putri Astrid yang akan me-nggantikan KBS di DPR RI Dapil Bali.
Dalam Pileg 2014 lalu, Gung Putri Astrid menempati peringkat enam perolehan suara caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali. Ketika itu, Gung Putri meraih 35.380 suara, mengatasi dua caleg dari PDIP lainnya yakni I Wayan Bagiarta (yang meraih 23.237 suara) dan Desak Kutha Agustini (kebagian 9.785 suara).
Nantinya, Gung Putri akan menyusul jejak Ni Putu Tutik Kusuma Wardani (Demokrat) dan Putu Supadma Rudana (Demokrat), yang telah lebih dulu maju ke Senayan sebagai anggota Fraksi Demokrat DPR RI Dapil Bali dengan status berbeda. Putu Titik mengisi kursi Jero Wacik yang tak pernah diduduki, lantaran sang mantan Menbudpar dan Menteri ESDM tersangkut kasus korupsi. Sedangkan Supadma Rudana menggantikan Putu Sudiartana dengan statyus PAW, menggantikan Putu Sudiartana yang ditangkap KPK karena kasus suap. *nat
1
2
Komentar