Karyawan Hotel Dikenai Wajib Lapor
Terduga pelaku pelecehan seksual kepada wisman Selandia Baru tidak ditahan karena tidak cukup bukti. Yang bersangkutan dikenai wajib lapor tiap Selasa dan Kamis.
Polisi Pastikan Video Viral Tidak Mengandung Unsur Pelecehan
MANGUPURA, NusaBali
Petugas kepolisian dari Polsek Kuta yang melakukan penanganan kasus viralnya video dugaan pelecehan seksual oleh seorang karyawan hotel berinisial ADR, 25, terhadap wisatawan asal Selandia Baru, Aneta Barker, mencapai titik terang. Hasil penyelidikan dipastikan bahwa video yang beredar luas itu tidak mengandung unsur tindak pidana pelecehan. Meski sudah diamankan oleh unit reskrim untuk diambil keterangannya, terduga pelaku ini hanya dikenakan wajib lapor selama dua pekan ke depan.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan pasca viralnya sebuah video di media sosial Facebook sejak Minggu (4/2), petugas gabungan membentuk tim untuk melacak kebenaran video itu. Bahkan, tim yang diback-up penuh Polresta dan Polda Bali berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ADR di kawasan Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan pada Senin (5/2) sekitar pukul 12.30 Wita. Terduga pria yang ada di dalam video itu dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 24 jam itu, terduga ADR mengakui adanya perbincangan perihal bl0w j0b (BJ) dengan wisatawan Aneta Barker. Hanya saja, percakapan bl0w j0b tersebut dilakukan dengan bercanda saat berada di lobi Hotel Ramada, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
“Si pegawai hotel ADR ini memang mengucapkan candaan bl0w j0b. Tapi, itu tidak ada di dalam vidwo yang viral tersebut. Sebatas candaan saat berada di lobi bersama si wisatawan itu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/2) siang.
Dirincikannya, penyelidikan tim tersebut melakukan pendalaman video yang berdurasi 8 menit 25 detik itu secara berulang-ulang. Dalam video yang sudah puluhan ribu kali dibagikan di akun media sosial Facebook itu tidak ditemukan satu kata pun terkait bl0w j0b oleh terduga ADR. Hanya saja, kata bl0w j0b itu sendiri datang dari mulut wanita bernama Aneta Barker. Dugaan awal, pengucapan bl0w j0b oleh wisatawan tersebut untuk memastikan pembicaraan dari ADR. Menurut dia, fokus pembicaraan dalam video viral itu seputar pengembalian refund uang kamar semalam yang tidak dipergunakan oleh wisatawan itu.
“Tapi, untuk keseluruhan, dia (ADR) tidak pernah mengungkapkan bl0w j0b di dalam video. Di video yang dibuat oleh wisatawan itu, ADR mengetahui bahwa Aneta merekam pembicaraan keduanya,” ujar mantan Kapolsek Ubud, Gianyar, ini seraya mengakui uang refund sebesar Rp 350.000.
Menurut Kompol Wirajaya, lantaran tidak terbukti melakukan pelecehan terahadap wisatawan, pihaknya tidak menahan ADR karena dinilai tidak cukup bukti. Hanya saja, ADR yang sudah dipecat dari hotel tempat kerjanya ini dikenakan wajib lapor selama dua pekan ke depan setiap Selasa dan Kamis.
Perihal pemanggilan Aneta Barker yang memposting video menghebohkan jagat maya Indonesia ini, kepolisian mengaku belum mengarah ke sana. “Kami belum sampai ke sana. Lihat saja proses ke depannya seperti apa? Barulah akan ambil tindakan yang diperlukan,” katanya
Pun terkait penyelidikan kasus ini, besar kemungkinan selesai pada hasil penyelidikan tersebut. Pasalnya, kepolisian bertindak sesuai dengan video yang sedang viral di media sosial tanpa harus menunggu laporan dari korbannya yang sudah berada di negaranya. Dikonfirmasi terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik oleh wisatawan Aneta Barker yang tidak sesuai dengan isi percakapan di dalam video yang viral dan menyebabkan ADR dipecat, bahkan diyakini tidak bisa bekerja di hotel di seluruh Bali, Kompol Wirajaya mengaku sah-sah saja melaporkan hal itu. “Tentunya kami menghormati setiap laporan. Tapi, kami tetap proses sesuai dengan UU. Kalau ADR memang sudah masuk dalam daftar hitam, kecil kemungkinan untuk bisa bekerja di hotel lagi,” tuturnya. *dar
MANGUPURA, NusaBali
Petugas kepolisian dari Polsek Kuta yang melakukan penanganan kasus viralnya video dugaan pelecehan seksual oleh seorang karyawan hotel berinisial ADR, 25, terhadap wisatawan asal Selandia Baru, Aneta Barker, mencapai titik terang. Hasil penyelidikan dipastikan bahwa video yang beredar luas itu tidak mengandung unsur tindak pidana pelecehan. Meski sudah diamankan oleh unit reskrim untuk diambil keterangannya, terduga pelaku ini hanya dikenakan wajib lapor selama dua pekan ke depan.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan pasca viralnya sebuah video di media sosial Facebook sejak Minggu (4/2), petugas gabungan membentuk tim untuk melacak kebenaran video itu. Bahkan, tim yang diback-up penuh Polresta dan Polda Bali berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ADR di kawasan Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan pada Senin (5/2) sekitar pukul 12.30 Wita. Terduga pria yang ada di dalam video itu dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 24 jam itu, terduga ADR mengakui adanya perbincangan perihal bl0w j0b (BJ) dengan wisatawan Aneta Barker. Hanya saja, percakapan bl0w j0b tersebut dilakukan dengan bercanda saat berada di lobi Hotel Ramada, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
“Si pegawai hotel ADR ini memang mengucapkan candaan bl0w j0b. Tapi, itu tidak ada di dalam vidwo yang viral tersebut. Sebatas candaan saat berada di lobi bersama si wisatawan itu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kuta, Selasa (6/2) siang.
Dirincikannya, penyelidikan tim tersebut melakukan pendalaman video yang berdurasi 8 menit 25 detik itu secara berulang-ulang. Dalam video yang sudah puluhan ribu kali dibagikan di akun media sosial Facebook itu tidak ditemukan satu kata pun terkait bl0w j0b oleh terduga ADR. Hanya saja, kata bl0w j0b itu sendiri datang dari mulut wanita bernama Aneta Barker. Dugaan awal, pengucapan bl0w j0b oleh wisatawan tersebut untuk memastikan pembicaraan dari ADR. Menurut dia, fokus pembicaraan dalam video viral itu seputar pengembalian refund uang kamar semalam yang tidak dipergunakan oleh wisatawan itu.
“Tapi, untuk keseluruhan, dia (ADR) tidak pernah mengungkapkan bl0w j0b di dalam video. Di video yang dibuat oleh wisatawan itu, ADR mengetahui bahwa Aneta merekam pembicaraan keduanya,” ujar mantan Kapolsek Ubud, Gianyar, ini seraya mengakui uang refund sebesar Rp 350.000.
Menurut Kompol Wirajaya, lantaran tidak terbukti melakukan pelecehan terahadap wisatawan, pihaknya tidak menahan ADR karena dinilai tidak cukup bukti. Hanya saja, ADR yang sudah dipecat dari hotel tempat kerjanya ini dikenakan wajib lapor selama dua pekan ke depan setiap Selasa dan Kamis.
Perihal pemanggilan Aneta Barker yang memposting video menghebohkan jagat maya Indonesia ini, kepolisian mengaku belum mengarah ke sana. “Kami belum sampai ke sana. Lihat saja proses ke depannya seperti apa? Barulah akan ambil tindakan yang diperlukan,” katanya
Pun terkait penyelidikan kasus ini, besar kemungkinan selesai pada hasil penyelidikan tersebut. Pasalnya, kepolisian bertindak sesuai dengan video yang sedang viral di media sosial tanpa harus menunggu laporan dari korbannya yang sudah berada di negaranya. Dikonfirmasi terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik oleh wisatawan Aneta Barker yang tidak sesuai dengan isi percakapan di dalam video yang viral dan menyebabkan ADR dipecat, bahkan diyakini tidak bisa bekerja di hotel di seluruh Bali, Kompol Wirajaya mengaku sah-sah saja melaporkan hal itu. “Tentunya kami menghormati setiap laporan. Tapi, kami tetap proses sesuai dengan UU. Kalau ADR memang sudah masuk dalam daftar hitam, kecil kemungkinan untuk bisa bekerja di hotel lagi,” tuturnya. *dar
Komentar