Kebutuhan Darah Denpasar-Badung 116 Kantong per Hari
Kebutuhan darah untuk wilayah Denpasar dan Badung rata-rata mencapai 116 kantong per hari.
DENPASAR, NusaBali
Namun partisipasi masyarakat untuk datang langsung ke pusat donor darah dinilai masih rendah, dibandingkan langsung didatangi oleh UTD PMI ke tempat atau acara donor darah.
Kepala Bidang Pelayanan Umum Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Provinsi Bali, Kade Suwena, Selasa (6/2), menjelaskan, untuk memperoleh darah ada dua cara yang digunakan, yaitu UTD PMI yang langsung mendatangi pendonor atau pendonor yang secara mandiri datang ke PMI untuk melakukan donor darah. Dari keduanya, dia mengakui cara pertama jauh lebih efektif. Partisipasi masyarakat untuk datang langsung ke pusat donor darah dinilai memang masih rendah.
“Dalam kondisi tertentu, misalnya stok darah sedang kritis, kadangkala kita memang meminta donor ke keluarga pasien. Namun, angka itu sangat kecil. Selama 2017 saja hanya sekitar 0,4 persen dari total kebutuhan darah yang didonorkan dari keluarga pasien,” ungkapnya.
Dikatakan, kebutuhan darah di rumah sakit pemerintah dan swasta di wilayah Badung dan Denpasar rata-rata 116 kantong per hari. Setiap harinya UTD PMI selalu berusaha mendapatkan donor sejumlah itu untuk mengimbangi kebutuhan. Meski menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah sampai kekurangan stok darah, sebab dilakukan pengecekan secara berkala.
“Kami memiliki standar untuk mengetahui aman tidaknya ketersediaan darah, yaitu 116 dikali empat. Artinya harus ada pasokan darah minimal untuk empat hari ke depan. Jika di bawah itu artinya harus dilakukan upaya yang lebih keras,” imbuhnya.
Terkait dengan kondisi darah, kata dia, harus melewati sejumlah pemeriksaan, baik berupa pemeriksaan golongan darah maupun pemeriksaan penyakit menular dalam darah. Jika salah satu indikator itu tidak dipenuhi maka darah tidak akan bisa didonorkan. Selain itu, secara umum, darah bisa bertahan hingga 35 hari dari masa donor, bahkan darah trombosit diakui hanya bisa bertahan selama lima hari. Jika lewat dari waktu tersebut, darah akan dimusnahkan karena tidak akan bermanfaat, bahkan akan menjadi berbahaya bagi pasien.
Namun dengan metode fresh frozen, plasma darah memang bisa bertahan selama enam bulan, namun jika sudah dicairkan harus segera digunakan. Saat ini pihaknya mengupayakan darah sudah digunakan 14 hari dari masa donor. “Pada dasarnya darah tidak diperjualbelikan. Biaya yang dikenakan ke masyarakat merupakan biaya pengolahan dari proses donor, pengecekan, hingga pemeliharaan. Harganya pun sudah ditentukan Kementerian Kesehatan, yakni Rp360 ribu per kantong,” tandasnya. *ind
Kepala Bidang Pelayanan Umum Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Provinsi Bali, Kade Suwena, Selasa (6/2), menjelaskan, untuk memperoleh darah ada dua cara yang digunakan, yaitu UTD PMI yang langsung mendatangi pendonor atau pendonor yang secara mandiri datang ke PMI untuk melakukan donor darah. Dari keduanya, dia mengakui cara pertama jauh lebih efektif. Partisipasi masyarakat untuk datang langsung ke pusat donor darah dinilai memang masih rendah.
“Dalam kondisi tertentu, misalnya stok darah sedang kritis, kadangkala kita memang meminta donor ke keluarga pasien. Namun, angka itu sangat kecil. Selama 2017 saja hanya sekitar 0,4 persen dari total kebutuhan darah yang didonorkan dari keluarga pasien,” ungkapnya.
Dikatakan, kebutuhan darah di rumah sakit pemerintah dan swasta di wilayah Badung dan Denpasar rata-rata 116 kantong per hari. Setiap harinya UTD PMI selalu berusaha mendapatkan donor sejumlah itu untuk mengimbangi kebutuhan. Meski menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah sampai kekurangan stok darah, sebab dilakukan pengecekan secara berkala.
“Kami memiliki standar untuk mengetahui aman tidaknya ketersediaan darah, yaitu 116 dikali empat. Artinya harus ada pasokan darah minimal untuk empat hari ke depan. Jika di bawah itu artinya harus dilakukan upaya yang lebih keras,” imbuhnya.
Terkait dengan kondisi darah, kata dia, harus melewati sejumlah pemeriksaan, baik berupa pemeriksaan golongan darah maupun pemeriksaan penyakit menular dalam darah. Jika salah satu indikator itu tidak dipenuhi maka darah tidak akan bisa didonorkan. Selain itu, secara umum, darah bisa bertahan hingga 35 hari dari masa donor, bahkan darah trombosit diakui hanya bisa bertahan selama lima hari. Jika lewat dari waktu tersebut, darah akan dimusnahkan karena tidak akan bermanfaat, bahkan akan menjadi berbahaya bagi pasien.
Namun dengan metode fresh frozen, plasma darah memang bisa bertahan selama enam bulan, namun jika sudah dicairkan harus segera digunakan. Saat ini pihaknya mengupayakan darah sudah digunakan 14 hari dari masa donor. “Pada dasarnya darah tidak diperjualbelikan. Biaya yang dikenakan ke masyarakat merupakan biaya pengolahan dari proses donor, pengecekan, hingga pemeliharaan. Harganya pun sudah ditentukan Kementerian Kesehatan, yakni Rp360 ribu per kantong,” tandasnya. *ind
Komentar