nusabali

Pemilik Tanah Dituntut 2 Tahun, Makelar 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-pemilik-tanah-dituntut-2-tahun-makelar-25-tahun

Dua terdakwa kasus penyerobotan lahan Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan seluas 835 m2, yaitu I Wayan Suwirta (pemilik tanah) dan I Wayan Sunarta (makelar) dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/2).

Tuntutan Dua Terdakwa Penyerobot Lahan Tahura


DENPASAR, NusaBali
Suwirta dituntut 2 tahun penjara dan Sunarta dituntut 2,5 tahun penjara. Selain itu tanah seluas 835 m2 yang di atasnya berdiri bangunan milik bank swasta ikut disita.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Suardana dkk menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang disidang terpisah dijerat pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski dituntut dengan pasal yang sama, namun JPU memberikan tuntutan berbeda untuk kedua terdakwa. Untuk terdakwa Suwirta, JPU menuntut dengan hukuman 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Wayan Suwirta dengan pidana denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Mengembalikan uang Rp 100 juta kepada terdakwa yang dititipkan di Kejaksaan,” tegas JPU.

Sementara untuk terdakwa Sunarta, JPU menutut hukuman lebih berat. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Sunarta dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red),” tegas JPU. Selain itu, Suanrta juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Serta mengembalikan uang Rp 80 juta yang dititipkan ke kejaksaan kepada terdakwa Sunarta. Dalam tuntutan untuk kedua terdakwa juga menyatakan tanah seluas 835 m2 yang diatasnya berdiri bangunan milik salah satu bank swasta ikut disita. Usai sidang, tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Pembelaan akan diajukan pada sidang Senin pekan depan. *rez

Komentar