Polda Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan WNA Bulgaria
Dilatari Balas Dendam, Korban Disekap 3 Hari dengan Kaki Terikat
DENPASAR, NusaBali
Petugas Dit Reskrimum Polda Bali mengamankan 16 orang yang terlibat aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan wisatawan Bulgaria, Geroge Jordanov, 46, yang disekap di sebuah kamar kos kawasan Jalan Kampus Unud Gang Dispen I Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Enam (6) dari 16 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap, aksi penculikan ini dilatarbelakangi balas dendam, karena salah satu tersngka pernah mendapat perlakuan serupa dari sekelompok WNA Bulgaria di kawasan Kuta.
Para pelaku berjumlah 16 orang diamankan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (5/2) malam hingga Selasa (6/2) dinihari, berselang tiga hari pasca aksi penculikan korban George Jordanov. Kemudian, 6 orang dari mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya dialihkan ke Markas Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
Dari 6 tersengka ini, 3 orang di antaranya warga negara asing (WNA), masing-masing Kahraman Midis, 32 (asalTurki), Kamal Kapuci, 30 (asal Turki), dan Tihomir Asenov Danailov, 35 (asal Bulgaria). Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk, 29, Yusten J Kapitan, 29, Deti, 27 (perempuan yang notabene pacar dari tersangka Kahraman Midis).
Sedangkan 10 orang lagi yang sebelumnya ikut dikeler ke Mapolda Bali, masih berstatus saksi, yakni Gede W, 24, I Komang S, 38, BAZ, 31, OKN, 26, EB, 34, Putu AY, 34, SA, 26, DLM, 29, DDF, 24, dan K, 27. Mereka sudah dilepaskan polisi dan hanya dikenakan wajib lapor.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Sang Made Mahendra Jaya, menerangkan penetapan 6 orang sebagai tersangka, karena mereka terlibat langsung dalam aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan korban Geroge Jordanov. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari penculikan di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (3/2) malam pukul 21.30 Wita, penganiayaan di sebuah bangunan kosong di belakang Restoran Kebab kawasan Jalan Sunset Road Ledgian, hingga penyekapan korban di sebuah rumah kos di Jalan Kampus Unud Jimbaran.
Menurut Kombes Mahendra Jaya, tersangka Yusuf Efraim Kiuk merupakan otak pelaku alias pencetus ide penculikan korban. Sedangkan dua tersangka WNA, Tihomir Asenov Danailov dan Kamal Kapuci, ikut melakukan eksekusi terhadap korban. Sebaliknya, tersangka WNA Kahraman Midis dan Deti mengetahui aksi penculikan dan datang ke lokasi penyekapan. Sementara tersangka Yusten J Ka-pitan berperan menjaga korban yang disekap dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat di lokasi penyekapan selama tiga hari (3-5 Februari 2018).
“Jadi, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat langsung aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan korban. Mereka memiliki peran masing-masing,” ujar Kombes Mahendra Jaya didampingi Kaur Kemitraan Bidang Humas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu, dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Kamis (7/2) siang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Penyandraan, dengan ancaman pidana 12 tahun dan 8 tahun penjara.
Kombes Mahendra Jaya menjelaskan, aksi penculikan wisatawan Bulgaria itu diprakarsai tersangka Yusuf Efraim Kiuk saat korban George Jordanov melintas di Jalan Sunset Road Legian, Sabtu malam. Begitu korban keluar dari Mc Donald dan melaju ke arah minimarket yang terletak di samping Restoran Kebab untuk beli rokok, tersangka Yusuf Efraim Kiuk langsung menghadang dan memukuli George Jordanov, bersama bersama dua tersangka WNA: Tihomir Asenov Danailov (asal Bulgaria) dan Kamal Kapuci (Turki).
Setelah itu, tersangka Kahraman Midis (asal Turki) yang merupakan pemilik Restoran Kebab tiba di lokasi penganiayaan depan minimarket bersama kekasihnya, Deti. Mereka kemudian membawa korban ke bagunan kosong di belakang Restoran Kebab tersebut. “Mereka melakukan penyekapan awal di sana, disertai tindak penganiayaan juga,” jelas perwira melati tiga di pundak ini.
Setelah dianiaya di bangunan kosong, korban kemudian dibawa ke dalam mobil dalam kondisi mata ditutup kain, Sabtu malam pukul 22.30 Wita. Diikuti para pelaku, korban George Jordanov kemudian dibawa ke lokasi penyekapan sebuah rumah kos kawasan Gang I Jalan Kampus Unud Jimbaran. Di tempat ini, korban disekap selama tiga hari, sejak Sabtu malam hingga kemudian ditemukan polisi, Senin (5/2) malam. Korban disekap dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat. Selama disekap, korban diberi minum dan makan, namun tetap dianiaya.
Pada hari kedua aksi penyekapan, Minggu (4/2) siang pukul 12.00 Wita, para tersangka tersangka kembali datang ke lokasi penyekapan dan membuat video penganiayaan dan penyekapan korban. Video itu yang dibuat seusai pesta ulang tahun salah satu tersangka yang dihadiri 10 saksi itu kemudian dikirim ke kawan korban dan keluarganya, disertai minta tebusan 20.000 dolar AS. Video itu
Kiriman video berisi permintaan uang tebusan itu kemudian dilaporkan kawan korban ke Kedutaan Besar Bulgaria di Jakarta. Pihak Kedubes Bulgaria selanjutnya memberikan informasi masalah ini ke Dit Intelkam Polda Bali, Senin petang sekitar pukul 18.37 Wita. Selanjutnya, Polda Bali langsung bergerak menindaklanjuti laporan penculikan dan penyekapan wisatawan Bulgaria ini, Senin malam pukul 20.30 Wita.
Hanya dalam kurun waktu 2 jam, petugas yang melakukan analisa laporan serta bukti permulaan berupa video yang disertakan dalam laporan Kedubes Bulgaria berhasil mengantogi beberapa orang yang ter-libat dalam aksi. Polisi pun menangkap tersangka Yusuf Efraim Kiuk, Senin malam. “Dari penangkapan Yusuf inilah, kita berhasil membongkar lokasi penyekapan dan juga para tersangka lain yang terlibat,” jelas Kombes Mahendra Jaya.
Malam itu juga, korban George Jordanov ditemukan di lokasi penyekap-an dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat. Polisi juga me-nangkap tersangkaYusten J Kapitan yang bertugas menjaga korban di lokasi penyekapan. Selanjutnya, petugas meringkus empat tersangka lainnya: Kahraman Midis, Kemal Kapuci, Tihomir Asenov Danailov, dan Deti di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Yudhistira Legian. “Semua tersangka ditangkap malam itu juga (Senin),” ungkap Kombes Mahendra Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan itu dilatarbelakangi dendam dan sakit hati tersangka Kahraman Midis, WNA Turki yang pernah menjadi korban penganiayaan dan pemalakan oleh sekelompok wisatawan asal Bulgaria di Kawasan Jalan Sunset Road Legian, 25 Oktober 2017 lalu. Kala itu, Kahraman Midis dianiaya oleh 6 pelaku yang naik konvoi naik motor dan mobil. Bukan hanya itu, Kahraman Midis juga dimintai uang 20.000 Euro. Tapi, lantaran tidak memiliki uang tunai, Kahraman Midis kemudian dibawa oleh para pelaku ke kawasan Tabanan, lalu dibuang di tengah hutan. *dar
Para pelaku berjumlah 16 orang diamankan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (5/2) malam hingga Selasa (6/2) dinihari, berselang tiga hari pasca aksi penculikan korban George Jordanov. Kemudian, 6 orang dari mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya dialihkan ke Markas Brimob Polda Bali kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
Dari 6 tersengka ini, 3 orang di antaranya warga negara asing (WNA), masing-masing Kahraman Midis, 32 (asalTurki), Kamal Kapuci, 30 (asal Turki), dan Tihomir Asenov Danailov, 35 (asal Bulgaria). Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk, 29, Yusten J Kapitan, 29, Deti, 27 (perempuan yang notabene pacar dari tersangka Kahraman Midis).
Sedangkan 10 orang lagi yang sebelumnya ikut dikeler ke Mapolda Bali, masih berstatus saksi, yakni Gede W, 24, I Komang S, 38, BAZ, 31, OKN, 26, EB, 34, Putu AY, 34, SA, 26, DLM, 29, DDF, 24, dan K, 27. Mereka sudah dilepaskan polisi dan hanya dikenakan wajib lapor.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Sang Made Mahendra Jaya, menerangkan penetapan 6 orang sebagai tersangka, karena mereka terlibat langsung dalam aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan korban Geroge Jordanov. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari penculikan di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (3/2) malam pukul 21.30 Wita, penganiayaan di sebuah bangunan kosong di belakang Restoran Kebab kawasan Jalan Sunset Road Ledgian, hingga penyekapan korban di sebuah rumah kos di Jalan Kampus Unud Jimbaran.
Menurut Kombes Mahendra Jaya, tersangka Yusuf Efraim Kiuk merupakan otak pelaku alias pencetus ide penculikan korban. Sedangkan dua tersangka WNA, Tihomir Asenov Danailov dan Kamal Kapuci, ikut melakukan eksekusi terhadap korban. Sebaliknya, tersangka WNA Kahraman Midis dan Deti mengetahui aksi penculikan dan datang ke lokasi penyekapan. Sementara tersangka Yusten J Ka-pitan berperan menjaga korban yang disekap dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat di lokasi penyekapan selama tiga hari (3-5 Februari 2018).
“Jadi, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat langsung aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan korban. Mereka memiliki peran masing-masing,” ujar Kombes Mahendra Jaya didampingi Kaur Kemitraan Bidang Humas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu, dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Kamis (7/2) siang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Penyandraan, dengan ancaman pidana 12 tahun dan 8 tahun penjara.
Kombes Mahendra Jaya menjelaskan, aksi penculikan wisatawan Bulgaria itu diprakarsai tersangka Yusuf Efraim Kiuk saat korban George Jordanov melintas di Jalan Sunset Road Legian, Sabtu malam. Begitu korban keluar dari Mc Donald dan melaju ke arah minimarket yang terletak di samping Restoran Kebab untuk beli rokok, tersangka Yusuf Efraim Kiuk langsung menghadang dan memukuli George Jordanov, bersama bersama dua tersangka WNA: Tihomir Asenov Danailov (asal Bulgaria) dan Kamal Kapuci (Turki).
Setelah itu, tersangka Kahraman Midis (asal Turki) yang merupakan pemilik Restoran Kebab tiba di lokasi penganiayaan depan minimarket bersama kekasihnya, Deti. Mereka kemudian membawa korban ke bagunan kosong di belakang Restoran Kebab tersebut. “Mereka melakukan penyekapan awal di sana, disertai tindak penganiayaan juga,” jelas perwira melati tiga di pundak ini.
Setelah dianiaya di bangunan kosong, korban kemudian dibawa ke dalam mobil dalam kondisi mata ditutup kain, Sabtu malam pukul 22.30 Wita. Diikuti para pelaku, korban George Jordanov kemudian dibawa ke lokasi penyekapan sebuah rumah kos kawasan Gang I Jalan Kampus Unud Jimbaran. Di tempat ini, korban disekap selama tiga hari, sejak Sabtu malam hingga kemudian ditemukan polisi, Senin (5/2) malam. Korban disekap dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat. Selama disekap, korban diberi minum dan makan, namun tetap dianiaya.
Pada hari kedua aksi penyekapan, Minggu (4/2) siang pukul 12.00 Wita, para tersangka tersangka kembali datang ke lokasi penyekapan dan membuat video penganiayaan dan penyekapan korban. Video itu yang dibuat seusai pesta ulang tahun salah satu tersangka yang dihadiri 10 saksi itu kemudian dikirim ke kawan korban dan keluarganya, disertai minta tebusan 20.000 dolar AS. Video itu
Kiriman video berisi permintaan uang tebusan itu kemudian dilaporkan kawan korban ke Kedutaan Besar Bulgaria di Jakarta. Pihak Kedubes Bulgaria selanjutnya memberikan informasi masalah ini ke Dit Intelkam Polda Bali, Senin petang sekitar pukul 18.37 Wita. Selanjutnya, Polda Bali langsung bergerak menindaklanjuti laporan penculikan dan penyekapan wisatawan Bulgaria ini, Senin malam pukul 20.30 Wita.
Hanya dalam kurun waktu 2 jam, petugas yang melakukan analisa laporan serta bukti permulaan berupa video yang disertakan dalam laporan Kedubes Bulgaria berhasil mengantogi beberapa orang yang ter-libat dalam aksi. Polisi pun menangkap tersangka Yusuf Efraim Kiuk, Senin malam. “Dari penangkapan Yusuf inilah, kita berhasil membongkar lokasi penyekapan dan juga para tersangka lain yang terlibat,” jelas Kombes Mahendra Jaya.
Malam itu juga, korban George Jordanov ditemukan di lokasi penyekap-an dalam kondisi tangan diborgol dan kaki terikat. Polisi juga me-nangkap tersangkaYusten J Kapitan yang bertugas menjaga korban di lokasi penyekapan. Selanjutnya, petugas meringkus empat tersangka lainnya: Kahraman Midis, Kemal Kapuci, Tihomir Asenov Danailov, dan Deti di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Yudhistira Legian. “Semua tersangka ditangkap malam itu juga (Senin),” ungkap Kombes Mahendra Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika aksi penculikan, penganiayaan, dan penyekapan itu dilatarbelakangi dendam dan sakit hati tersangka Kahraman Midis, WNA Turki yang pernah menjadi korban penganiayaan dan pemalakan oleh sekelompok wisatawan asal Bulgaria di Kawasan Jalan Sunset Road Legian, 25 Oktober 2017 lalu. Kala itu, Kahraman Midis dianiaya oleh 6 pelaku yang naik konvoi naik motor dan mobil. Bukan hanya itu, Kahraman Midis juga dimintai uang 20.000 Euro. Tapi, lantaran tidak memiliki uang tunai, Kahraman Midis kemudian dibawa oleh para pelaku ke kawasan Tabanan, lalu dibuang di tengah hutan. *dar
1
Komentar