Kalau Gagal Awasi Joged Jaruh, Desa Pakraman Terancam Sanksi
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sudah mulai lakukan pembinaan dan pemantauan seni joged bumbung.
Sekaa Joged Bumbung di Buleleng Dapat Pembinaan Pertama
DENPASAR, NusaBali
Yang paling awal jadi sasaran pembinaan dan pemantauan adalah Sekaa Joged Bumbung di Kabupaten Buleleng, bertempat di Sasana Budaya Singaraja, Selasa (6/2). Dari situ, pengelola Sekaa Joged di Bali Utara sepakat untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum joged jaruh. Desa pakraman yang gagal mengawasi pementasan joged jaruh pun akan dikenakan sanksi berupa tunda bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi.
Pembinaan dan pemantauan joged bumbung ini dilakukan secara bergilir di seluruh 9 kabupaten/kota se-Bali. Sekaa Joged Bumbung yang ada di Kabupaten Buleleng mendapat kesempatan pertama untuk dibina dan dipantau Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Sehari kemudian, Rabu (7/2), giliran Sekaa Joged Bumbung yang ada di Kota Denpasar dibina dan dipantau.
Pembinaan dan pemantauan ini dilakukan, karena kasus joged jaruh yang beredar viral di media sosial seperti YouTube, telah mencederai citra budaya Bali selama hampir 15 tahun terakhir. Bila dicek, ada 4.300 lebih konten joged bumbung di YouTube, sedangkan konten joged jaruh (porno) mencapai lebih dari 8.080 unggahan.
Saat membina dan memantau Joged Bumbung Kabupaten Buleleng hari itu, Tim Pembinaan Joged Bumbung melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melibatkan kalangan budayawan, Listibya, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan se-Buleleng, jajaran Polda Bali, Babinsa, hingga komponen masyarakat Buleleng.
Salah satu tim pembina yang juga Bendesa Agung (Ketua MUDP) Provinsi Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, mengatakan pemberdayaan desa pakraman dalam menangani joged jaruh, sangat strategis. Pasalnya, desa pakraman punya tugas menjaga dan melestarikan budaya Bali yang berlandaskan agama Hindu Bali.
Jro Suwena berharap peran maksimal desa pakraman dan instansi terkait bersama-sama dan bersinergi menuntaskan joged jaruh ini. Salah satu caranya, setiap ada pementasan joged di desa pakraman, wajib diketahui prajuru desa. “Bagi krama yang mementaskan joged, harus sepengetahuan Jro Bendesa atau prajuru adat, sebagai langkah pengawasan,” tegas Jro Suwena.
“Joged adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Untuk itu, kami dari MUDP Bali akan melakukan langkah konkret. Kami akan bersurat kepada MMDP dan MADP untuk segera membuat perarem dalam menuntaskan joged yang mencoreng citra Bali. Ini tanggung jawab seluruh prujuru dan desa pakraman," lanjut tokoh adat asal Desa Muncan, Kecamatan Selat,m Karangasem ini.
Bahkan, kata Jro Suwena, harus ada sanksi bagi desa pakraman yang gagal mengawasi, membina, dan menindak joged jaruh. Sanksinya, secara administrasi desa pakraman bersangkutan diusulkan untuk ditunda dapat bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi. “Desa Pakraman harus menegakkan sanksi adat, melibatkan semua aparat desa, termasuk kepala desa, Babinsa, kepolisian. Kalau gagal, ancamanya bisa kami usulkan kepada gubernur untuk ditunda kucuran BKK-nya,” tegas Jro Suwena.
Sejumlah pengeloa Sekaa Joged Bumbung di Buleleng menyatakan sepakat ada tindakan tegas bagi oknum joged jaruh. “Jangan hanya wacana saja. Kasus ini berulang-ulang terjadi. Kami mohon segera lakukan pembinaan. Kalau ternyata masih ada yang membandel, kami minta ditindak atau ditangkap saja oknum joged jaruh, berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Koordinator Sekaa Joged Bumbung Lega Sawitra, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ngurah Gede Tirta.
Sementara itu, tim pembina yang terdiri dari budayawan Prof Dr Made Bandem, Dr I Komang Astita (dari Listibya Provinsi Bali), pihak Polda Bali yang diwakili AKBP Dewa Nyoman Megawasa, hari itu memberikan arahan baik tentang joged yang benar sesuai pakem, hingga sanksi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana. Di antaranya, pasal-pasal yang menjerat aksi seronok yang dipertontonkan di depan umum.
Sedangkan Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Putu Rastra Wijaya, menyatakan saat ini terdaftar 28 Sekaa Joged Bumbung di Gumi Panji Sakti. Pihaknya bekerjasama dengan Polres Buleleng, desa adat, dan sebagainya, untuk melakukan pengawasan dan membina sekaa joged. *ind
DENPASAR, NusaBali
Yang paling awal jadi sasaran pembinaan dan pemantauan adalah Sekaa Joged Bumbung di Kabupaten Buleleng, bertempat di Sasana Budaya Singaraja, Selasa (6/2). Dari situ, pengelola Sekaa Joged di Bali Utara sepakat untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum joged jaruh. Desa pakraman yang gagal mengawasi pementasan joged jaruh pun akan dikenakan sanksi berupa tunda bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi.
Pembinaan dan pemantauan joged bumbung ini dilakukan secara bergilir di seluruh 9 kabupaten/kota se-Bali. Sekaa Joged Bumbung yang ada di Kabupaten Buleleng mendapat kesempatan pertama untuk dibina dan dipantau Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Sehari kemudian, Rabu (7/2), giliran Sekaa Joged Bumbung yang ada di Kota Denpasar dibina dan dipantau.
Pembinaan dan pemantauan ini dilakukan, karena kasus joged jaruh yang beredar viral di media sosial seperti YouTube, telah mencederai citra budaya Bali selama hampir 15 tahun terakhir. Bila dicek, ada 4.300 lebih konten joged bumbung di YouTube, sedangkan konten joged jaruh (porno) mencapai lebih dari 8.080 unggahan.
Saat membina dan memantau Joged Bumbung Kabupaten Buleleng hari itu, Tim Pembinaan Joged Bumbung melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melibatkan kalangan budayawan, Listibya, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan se-Buleleng, jajaran Polda Bali, Babinsa, hingga komponen masyarakat Buleleng.
Salah satu tim pembina yang juga Bendesa Agung (Ketua MUDP) Provinsi Bali, Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, mengatakan pemberdayaan desa pakraman dalam menangani joged jaruh, sangat strategis. Pasalnya, desa pakraman punya tugas menjaga dan melestarikan budaya Bali yang berlandaskan agama Hindu Bali.
Jro Suwena berharap peran maksimal desa pakraman dan instansi terkait bersama-sama dan bersinergi menuntaskan joged jaruh ini. Salah satu caranya, setiap ada pementasan joged di desa pakraman, wajib diketahui prajuru desa. “Bagi krama yang mementaskan joged, harus sepengetahuan Jro Bendesa atau prajuru adat, sebagai langkah pengawasan,” tegas Jro Suwena.
“Joged adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Untuk itu, kami dari MUDP Bali akan melakukan langkah konkret. Kami akan bersurat kepada MMDP dan MADP untuk segera membuat perarem dalam menuntaskan joged yang mencoreng citra Bali. Ini tanggung jawab seluruh prujuru dan desa pakraman," lanjut tokoh adat asal Desa Muncan, Kecamatan Selat,m Karangasem ini.
Bahkan, kata Jro Suwena, harus ada sanksi bagi desa pakraman yang gagal mengawasi, membina, dan menindak joged jaruh. Sanksinya, secara administrasi desa pakraman bersangkutan diusulkan untuk ditunda dapat bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi. “Desa Pakraman harus menegakkan sanksi adat, melibatkan semua aparat desa, termasuk kepala desa, Babinsa, kepolisian. Kalau gagal, ancamanya bisa kami usulkan kepada gubernur untuk ditunda kucuran BKK-nya,” tegas Jro Suwena.
Sejumlah pengeloa Sekaa Joged Bumbung di Buleleng menyatakan sepakat ada tindakan tegas bagi oknum joged jaruh. “Jangan hanya wacana saja. Kasus ini berulang-ulang terjadi. Kami mohon segera lakukan pembinaan. Kalau ternyata masih ada yang membandel, kami minta ditindak atau ditangkap saja oknum joged jaruh, berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Koordinator Sekaa Joged Bumbung Lega Sawitra, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ngurah Gede Tirta.
Sementara itu, tim pembina yang terdiri dari budayawan Prof Dr Made Bandem, Dr I Komang Astita (dari Listibya Provinsi Bali), pihak Polda Bali yang diwakili AKBP Dewa Nyoman Megawasa, hari itu memberikan arahan baik tentang joged yang benar sesuai pakem, hingga sanksi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana. Di antaranya, pasal-pasal yang menjerat aksi seronok yang dipertontonkan di depan umum.
Sedangkan Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Putu Rastra Wijaya, menyatakan saat ini terdaftar 28 Sekaa Joged Bumbung di Gumi Panji Sakti. Pihaknya bekerjasama dengan Polres Buleleng, desa adat, dan sebagainya, untuk melakukan pengawasan dan membina sekaa joged. *ind
Komentar