nusabali

Tersangka Diberhentikan Sementara sebagai ASN

  • www.nusabali.com-tersangka-diberhentikan-sementara-sebagai-asn

Surat pemberhentian sementara sedang diproses. Meski diberhentikan sementara, keduanya masih terima gaji.

Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk


NEGARA, NusaBali
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna, diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian sementara pasca-penahanan terhadap kedua tersangka oleh pihak Kejari Jembrana itu, dilakukan sembari menunggu putusan inkracht atau kekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, mengatakan pemberhentian sementara terhadap kedua tersangka yang telah ditahan tersebut, sudah pasti dilakukan. Namun administrasinya masih diproses. “Kami baru proses, karena surat penahanan terhadap mereka juga baru kami terima Selasa (6/2),” ujarnya, Rabu (7/2).

Menurut Budiasa, surat pemberhentian sementara terhadap keduanya akan ditandatangani oleh Bupati Jembrana I Putu Artha. Sementara saat ini, Bupati Artha masih kunjungan dinas terkait konsultasi dana alokasi khusus (DAK) ke Jakarta. “Yang pasti segera diproses. Pemberhentian sementara itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan,” kata mantan Kadis Kesosnakertrans Jembrana, ini.

Jika nanti sudah resmi diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap mendapat gaji. Tetapi yang diterima 50 persen dari gaji pokok. Apabila nanti keputusan inkracht yang bersangkutan tidak bersalah, selisih 50 persen gaji selama diberhentikan sementara itu akan dibayar pemerintah. Namun sebaliknya, ketika terbukti bersalah, maka selisih 50 persen gaji tersebut dipastikan tidak dapat diterima.

Ketentuan tersebut, kata Budiasa, tercantum dalam Undang-undang ASN yang sudah resmi diundangkan pada 15 Januari 2014, dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 88 ayat 1 poin c, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. “Intinya, ya memang karena sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, jadi diberhentikan sementara,” ucapnya.

Untuk diketahui, pasca-penahanan terhadap Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, sudah dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Jembrana kepada Staf Ahli Bupati Jemrbana Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan (Ekbangkeu) I Made Aryana. Putra Riyadi yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Jembrana tahun 2016, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Sedangkan mantan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, I Nengah Darna, yang terakhir dimutasi sebagai staf di Kecamatan Negara, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017. Namun kedua tersangka baru ditahan pihak Kejari Jembrana pada Senin (5/2).

Dalam kasus itu, diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 427.700.000. Dari total itu, sudah ada pengembalian uang kerugian negara Rp 238.700.00. Pengembalian kerugian uang negara itu, sebagian diterima dari Darna, dan dari beberapa petugas pungut lainnya yang sempat menikmati kerugian tersebut.

“Kalau dari tersangka, IGPR (I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi), sementara memang tidak ada mengembalikan kerugian negara. Yang jelas, selain melakukan penahanan, kami juga berhasil melakukan pengembalian kerugian negara. Dan kasus ini juga masih tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan. *ode

Komentar