Hak Jawab
Berkenaan dengan berita Harian NusaBali hari Kamis, 4 Fabruari 2016, halaman 4 dengan judul ‘Status FB Gubernur Menggerahkan’, dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Program JKBM merupakan program bersama Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diperkuat dengan perjanjian kerjasama dan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak setiap tahun anggaran.
2. Terkait pemutusan kerjasama antara pemberi pelayanan kesehatan dalam hal ini 3 (tiga) rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Buleleng seperti apa yang dimuat Harian NusaBali, yakni RS Kertha Usadha, RS Paramasidhi, dan RS Graha Shanti, bahwa untuk RS Graha Shanti perlu kami luruskan tidak pernah bekerjasama dengan program JKBM, melainkan yang benar dengan RS Karya Dharma Husadha. Pemutusan ini merupakan hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota yang termuat dalam penjanjian kerjasama antara Gubernur Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali tentang Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara, dimana dalam pasal 4 tentang hak dan kewajiban para pihak, pada ayat dua (2), point e menyatakan Pihak Kedua mempunyai Hak dan Kewajiban membuat perjanjian kerjasama dengan rumah sakit swasta yang telah memenuhi persyaratan sebagai jejaring JKBM untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKBM sesuai dengan kebutuhan medis dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan JKBM.
3. Sesuai surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 440/271/Diskes, tanggal 15 Januari 2015 perihal JKBM yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Bali yang mana, poin isi surat tersebut bahwa mulai 1 Januari 2015 rumah sakit swasta yang sebelumnya membantu pelayanan kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) tidak dilibatkan lagi dan difokuskan untuk melayani peserta JKN.
4. Bahwa terkait apa yang dituliskan akun facebook Gubernur Bali Made Mangku Pastika, tentang penghentian kerjasama JKBM antara Pemkab Buleleng dengan RS swasta sudah sesuai dengan surat dari Sekda Buleleng.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk dimuat pada penerbitan Harian NusaBali edisi berikutnya agar masyarakat pembaca menjadi tahu dan maklum adanya.
Plt Kepala Biro Humas
Setda Provinsi Bali
Drs I Ketut Teneng SP MSi
NIP 19571118 197903 1 002
1
Komentar