Dewan Minta Data Penerima KIS Dibuka
Setelah mendapat kepastian tambahan kuota Kartu Indonesia Sehat (KIS), DPRD Buleleng melalui Komisi IV meminta agar masing-masing desa/kelurahan berani membuka data penerima sesuai dengan data base terpadu (DBT).
SINGARAJA, NusaBali
Langkah tersebut agar pembagian KIS lebih tranparans dan tepat sasaran. Dewan pun berjanji tidak akan mengintervensi dalam pembagian tersebut. “Jangan sampai nanti masih ada warga kurang mampu yang tercecer, padahal tambahan kuota ini melebihi jumlah warga yang mesti ditanggung sesuai DBT,” kata Ketua Komisi IV, Gede Wisnaya Wisna dalam keterangan persnya, Rabu (7/2).
Dikatakan, tambahan kuota KIS tanggungan daerah (Kabupaten dan Provinsi) sebesar 35.321 jiwa mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga KIS dibagikan tepat kepada warga yang membutuhkan. Menurut Wisnawa Wisna, upaya itu dapat dilakukan dengan cara membuka data penerima yang ada dalam DBT. “Dengan data dibuka, semua warga mengetahui, apakah dirinya tercatat atau tidak. Dan kami pun bisa memberi penjelasan bagi warga, kalau tidak tercatat agar mengurus kalau memang warga kurang mampu,” tegas Wisnaya didampingiNgurah Arya, Nyoman Gede Wandira Adi, Luh Hesti Ranitasari, dan anggota lainnya.
Masih kata Wisnaya, dengan data dibuka, verifikasi data juga dapat dilakukan. Karena mungkin saja, ada warga yang tercatat, tetapi sudah meninggal, sehingga jatahnya bisa dialihkan kepada warga yang memang layak diberikan. “Kalau bisa data-data tersebut di kantor desa, sehingga warga yang mau mendapat KIS, bisa melihat data tersebut. Dan aparat desa bisa menindaklanjuti data itu dengan mengajukan usulan kepada Dinas Sosial,” tandasnya.
Sebelumnya, jumlah warga kurang mampu di Buleleng yang ditanggung Pemerintah Pusat melalui KIS sebanyak 256.334 jiwa. Ternyata dari jumlah itu, belum semua warga kurang mampu ditanggung. Nah sebagai solusinya, warga yang tidak terakomodir KIS dari pusat, ditanggung oleh daerah dalam hal ini Pemkab dan Pemprov Bali. Diperkirakan, jumlah warga kurang mampu yang tidak terakomodir oleh KIS Pusat, sebanyak 117.439 jiwa. Maka pada tahun 2017, Pemkab dan Pemprov Bali menangung KIS bagi warga yang tercecer tersebut.
Dalam pelaksanaannya, warga kurang mampu yang berhak mendapat tanggungan KIS daerah itu adalah mereka yang diusulkan oleh desa/kelurahan, kepada Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial kemudian melanjutkan ke BPJS untuk dicetakkan KIS.
Dalam ketentuan, sejatinya warga kurang mampu yang dapat diusulkan mendapat KIS oleh pihak desa/kelurahan adalah mereka yang tercatat dalam DBT. Namun nyatakan, disinyalir warga yang diusulkan tidak tercatat dalam DBT. Masalahnya, masih saja ada warga kurang mampu yang tercecer tidak mendapat KIS. Padahal kuota KIS sebanyak 117.439 jiwa itu telah habis, sekitar bulan Oktober 2017.
Menyusul masih tingginya permintaan KIS, Pemkab Buleleng pun kemudian mengusulkan kepada Pemprov Bali tambahan kuota. Konon Pemprov Bali hanya menyetujui tambahan kuota itu sebanyak 30 persen dari tanggungan sebelumnya, atau sekitar 35.321 jiwa. *k19
Langkah tersebut agar pembagian KIS lebih tranparans dan tepat sasaran. Dewan pun berjanji tidak akan mengintervensi dalam pembagian tersebut. “Jangan sampai nanti masih ada warga kurang mampu yang tercecer, padahal tambahan kuota ini melebihi jumlah warga yang mesti ditanggung sesuai DBT,” kata Ketua Komisi IV, Gede Wisnaya Wisna dalam keterangan persnya, Rabu (7/2).
Dikatakan, tambahan kuota KIS tanggungan daerah (Kabupaten dan Provinsi) sebesar 35.321 jiwa mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga KIS dibagikan tepat kepada warga yang membutuhkan. Menurut Wisnawa Wisna, upaya itu dapat dilakukan dengan cara membuka data penerima yang ada dalam DBT. “Dengan data dibuka, semua warga mengetahui, apakah dirinya tercatat atau tidak. Dan kami pun bisa memberi penjelasan bagi warga, kalau tidak tercatat agar mengurus kalau memang warga kurang mampu,” tegas Wisnaya didampingiNgurah Arya, Nyoman Gede Wandira Adi, Luh Hesti Ranitasari, dan anggota lainnya.
Masih kata Wisnaya, dengan data dibuka, verifikasi data juga dapat dilakukan. Karena mungkin saja, ada warga yang tercatat, tetapi sudah meninggal, sehingga jatahnya bisa dialihkan kepada warga yang memang layak diberikan. “Kalau bisa data-data tersebut di kantor desa, sehingga warga yang mau mendapat KIS, bisa melihat data tersebut. Dan aparat desa bisa menindaklanjuti data itu dengan mengajukan usulan kepada Dinas Sosial,” tandasnya.
Sebelumnya, jumlah warga kurang mampu di Buleleng yang ditanggung Pemerintah Pusat melalui KIS sebanyak 256.334 jiwa. Ternyata dari jumlah itu, belum semua warga kurang mampu ditanggung. Nah sebagai solusinya, warga yang tidak terakomodir KIS dari pusat, ditanggung oleh daerah dalam hal ini Pemkab dan Pemprov Bali. Diperkirakan, jumlah warga kurang mampu yang tidak terakomodir oleh KIS Pusat, sebanyak 117.439 jiwa. Maka pada tahun 2017, Pemkab dan Pemprov Bali menangung KIS bagi warga yang tercecer tersebut.
Dalam pelaksanaannya, warga kurang mampu yang berhak mendapat tanggungan KIS daerah itu adalah mereka yang diusulkan oleh desa/kelurahan, kepada Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial kemudian melanjutkan ke BPJS untuk dicetakkan KIS.
Dalam ketentuan, sejatinya warga kurang mampu yang dapat diusulkan mendapat KIS oleh pihak desa/kelurahan adalah mereka yang tercatat dalam DBT. Namun nyatakan, disinyalir warga yang diusulkan tidak tercatat dalam DBT. Masalahnya, masih saja ada warga kurang mampu yang tercecer tidak mendapat KIS. Padahal kuota KIS sebanyak 117.439 jiwa itu telah habis, sekitar bulan Oktober 2017.
Menyusul masih tingginya permintaan KIS, Pemkab Buleleng pun kemudian mengusulkan kepada Pemprov Bali tambahan kuota. Konon Pemprov Bali hanya menyetujui tambahan kuota itu sebanyak 30 persen dari tanggungan sebelumnya, atau sekitar 35.321 jiwa. *k19
1
Komentar