nusabali

Perda RPJMD 2017-2022 Disahkan

  • www.nusabali.com-perda-rpjmd-2017-2022-disahkan

Sidang paripurna DPRD Buleleng dengan agenda pengesahan  Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, Rabu (7/2) pagi. 

SINGARAJA, NusaBali
Sejatinya ada beberapa Ranperda yang ikut diusulkan, namun hanya RPJMD yang dibahas marathon karena RPJMD ini sudah harus masuk registrasi paling lambat tanggal 27 Februari 2018 di Provinsi.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyatakan alasan RPJMD dibahas terpisah dengan Ranperda lainnya karena RPJMD ini dibatasi dengan waktu. “Jadi kita berpikir, minimal 2 minggu sebelum batas registrasi itu, sudah dapat mengesahkan RPJMD. Sehingga dengan pengesahan ini, sudah dapat kita ajukan agar mendapat registrasi ke provinsi,” jelasnya.

Dalam pengesahan ini Bupati Agus Suradnyana tidak bisa hadir karena harus mengikuti rapat di Kementerian ESDM di Jakarta

“Saya permaklumkan Bapak Bupati sedang menghadiri udangan Kementerian ESDM. Undangan itu tidak bisa diwakilkan, karena menyangkut kuota LPG 3 Kilogram, dan hasilnya ini penting bagi masyarakat Buleleng,” kata  Wakil Bupati dr Nyoman Sutjidra. *k19

Komentar