Perkosa Mahasiswi Turki, Driver Ojek Online Disidang
Driver ojek online, Edison Lumban Batu menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerkosan dengan korban mahasiswi asal Turki berinisial NB di PN Denpasar, Selasa (6/2).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda dakwaan dakwaan terungkap jika aksi mesum pelaku hanya karena melihat korban menggunakan pakaian seksi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan terdakwa Edison Lumban melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman melakuka persetubuhan diluar perkawinan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
JPU juga mengurai kronologis kejadian perkosaan ini. Awalnya, pada 13 November 2017 lalu, korban NB memesan ojek online sekitar pukul 16.30 Wita untuk diantar ke Restoran Bali Budha. Korban diantar terdakwa Edison yang menggunakan motor Honda Vario putih DK 3992 OQ.
Setelah tiba ditempat tujuan, korban masuk ke restoran dan pelaku tetap berada di sekitar restoran. Nah, saat akan pulang ke kosnya, korban kembali memesan ojek online dan kembali terdakwa Edison yang mendapat orderan tersebut.
“Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah tukang ojek yang mengantarnya tadi. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan,” terang JPU.
Aksi mesum itu terjadi, ketika diperjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesui dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban.
Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Namun, tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya disebuah semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan.
Namun korban terus melawan. Terdakwa lalu mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan. Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri dengan baju sudah terkoyak dan luka-luka disekujur tubuhnya. “Korban sempat melawan dan menggigit lidah pelaku hingga nyaris putus,” terang JPU.
Saat itu, korban dibantu dua orang pria bernama Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemuduan diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. *rez
Dalam sidang dengan agenda dakwaan dakwaan terungkap jika aksi mesum pelaku hanya karena melihat korban menggunakan pakaian seksi. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan terdakwa Edison Lumban melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman melakuka persetubuhan diluar perkawinan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
JPU juga mengurai kronologis kejadian perkosaan ini. Awalnya, pada 13 November 2017 lalu, korban NB memesan ojek online sekitar pukul 16.30 Wita untuk diantar ke Restoran Bali Budha. Korban diantar terdakwa Edison yang menggunakan motor Honda Vario putih DK 3992 OQ.
Setelah tiba ditempat tujuan, korban masuk ke restoran dan pelaku tetap berada di sekitar restoran. Nah, saat akan pulang ke kosnya, korban kembali memesan ojek online dan kembali terdakwa Edison yang mendapat orderan tersebut.
“Korban yang sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah tukang ojek yang mengantarnya tadi. Namun, tanpa ada rasa curiga, korban naik ke motor terdakwa dengan tujuan ke kos korban di Jalan Nuana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan,” terang JPU.
Aksi mesum itu terjadi, ketika diperjalanan menuju kos korban, terdakwa membalikkan arah motornya ke jalan yang tidak sesui dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan mengingatkan terdakwa bahwa jalan yang dilakuinya bukan menuju kos korban.
Namun, terdakwa meyakinkan korban bahwa jalan yang dilaluinya itu merupakan jalan pintas. Namun, tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya disebuah semak-semak yang sepi dan memaksa korban untuk turun. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan.
Namun korban terus melawan. Terdakwa lalu mencekik leher korban dan korban berusaha melepaskan. Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak korban. Beruntung korban berhasil melarikan diri dengan baju sudah terkoyak dan luka-luka disekujur tubuhnya. “Korban sempat melawan dan menggigit lidah pelaku hingga nyaris putus,” terang JPU.
Saat itu, korban dibantu dua orang pria bernama Petrus Pati dan Yosep Katoda dan diberikan sarung untuk menutup bagian tubuh korban dan korban kemuduan diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. *rez
Komentar