Fredrich Didakwa Rekayasa Sakitnya Novanto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, didakwa merintangi penyidikan KPK dengan merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu.
Data Medis Diserahkan Sebelum Setya Novanto Kecelakaan
JAKARTA, NusaBali
Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau Jakarta. Bahkan, sebelum Novanto kecelakaan, dr Bimanesh sudah lakukan pengkondisian agar politisi Golkar itu dapat dirawat inap di RS tersebut.
Dakwaan ini disampaikan jaksa pada KPK, Fitroh Rochayanto, dalam sidang dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Jaksa Fitroh mengungkap perbuatan awal Fredrich dilakukan ketika Novanto dite-tapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP yang rugikan negara Rp 2,3 trilian, 31 Oktober 2017. Kemudian, penyidik KPK memanggil Novanto sebagai tersangka pada 15 November 2017, tetapi Fredrich selaku pengacara sarankan kliennya untuk tidak memenuhi panggilan itu.
Malamnya, penyidik KPK mencari Novanto di kediamannya untuk dilakukan penangkapan. Hanya saja, saat itu Novanto tidak ada. "Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan tidak mengetahui. Padahal, sebelumnya terdakwa telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR," ujar Fitroh dikutip detikcom kemarin.
Belakangan, Novanto diketahui kabur ke Bogor bersama politisi Golkar Azis Sa-mual dan ajudannya, Reza Pahlevi. Keesokan harinya, Fredrich menghubungi dr Bimanesh dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.
"Dalam rangka menegaskan permintaan itu, terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB datang menemui dr Bimanesh Sutarjo di kediamannya, memastikan agar Setya Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau," katanya. Saat itu, Fredrich meminta agar dr Bimanesh membuat diagnosa beberapa penyakit. Padahal, dr Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan kesehatan Novanto.
Untuk melancarkan aksinya, Fredrich sampai memberikan foto data rekam medis Novanto dari RS Premier Jatinegara. Padahal, tidak ada surat rujukan dari rumah sakit itu. Mendengar itu, dr Bimanesh menyanggupinya. Novanto pun akhirnya dirawat di ruang inap VIP RS Medika Permata Hijau, tanpa diperiksa lebih dulu di IGD.
Menurut jaksa KPK, dr Bimanesh meminta perawat membuang surat pengantar rawat inap dari IGD atas nama Setya Novanto. Surat pengantar untuk Novanto kemudian dibikin baru. Awalnya, dr Bimanesh meminta dokter jaga di IGD RS Medika Permata Hijau, dr Michael Chia Cahaya, untuk membuatkan surat pengantar tersebut. Namun, dr Michael menolak, karena pasien seharusnya diperiksa lebih dulu sebelum surat pengantar itu dibuat. Pada akhirnya, dr Bimanesh tetap membuat surat pengantar itu. Padahal Bimanesh bukanlah dokter jaga di IGD.
Pihak RS Medika Permata Hijau tidak memfasilitasi dr Bimanesh melakukan perbuatan tersebut. Namun, dr Bimanesh tetap melakukan rekayasa dengan membuat diagnosa yang belakangan diganti menjadi diagnosa kecelakaan mobil.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setya Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius, na-mun terdakwa menyampaikan ke penyidik KPK bahwa Setya Novanto sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh Sutarjo," ujar Fitroh.
Kemudian, 17 November 2017, penyidik KPK berkoordinasi dengan tim dokter RS Medika Permata Hijau, bermaksud melakukan penahanan Novanto. Lalu, Novanto dirujuk ke RSCM dan diperiksa oleh tim dokter dari IDI. "Hasil kesimpulannya menyatakan Setya Novanto dalam kondisi mampu untuk disidangkan." *
Komentar