7 Puskesmas Dibangun di Lahan Desa
Kasubid Perencaaan Pengadaan dan Penggunanaan Barang Daerah Badan Keuangan Pendapatan Asset Daerah (BKPAD) Bangli, Putu Agus Muliawan, mengatakan gedung puskesmas di Bangli kebanyakan didirikan di lahan milik desa.
BANGLI, NusaBali
Ada 7 puskesmas yang dibangun di lahan milik adat, 4 di lahan Pemkab Bangli, dan 1 puskesmas didirikan di lahan Pemprov Bali. Pembangunan puskesmas di lahan milik desa sudah sesuai koordinasi untuk memperjelas aset.
Tujuh puskesmas yang didirikan di lahan milik desa yakni Puskesmas Kintamani 1, Puskemas Kintamani 3, Puskemas Kintamani 4, Puskesmas Kintamani 5, Puskesmas Kintamani 6, Puskesmas Tembuku 2, dan Puskesmas Bangli. Sementara yang dibangun di lahan Pemkab Bangli yakni Puskesmas Tembuku 1, Puskesmas Susut 1, Puskesmas Susut 2, dan Puskesmas Kintamani 2. Khusus untuk Puskesmas Bali Utara lahannya milik Pemprov Bali. “Untuk pemanfaatan lahan milik desa telah dibuatkan surat pernyataan dari desa. Dalam surat pernyataan yang ditandatangai bendesa adat dan perbekel, terdapat beberapa poin kesepakatan,” jelas Agus Muliawan, Kamis (8/2).
Dalam kesepakatan itu tertuang penggunaan tanah adalah hak guna pakai selama fasilitas pelayanan kesehatan tetap berada dan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan tanpa mendapat ganti rugi dari pemerintah (Dinas Kesehatan) “Jika nantinya sudah tidak dipergunakan lagi, maka lahan akan dikembalikan dan bangunannya dihapuskan,” jelasnya. Jika masyarakat ingin memanfaatkan bangunan bekas puskesmas maka bisa dengan proses hibah. Dikatakan, selain puskesmas, ada beberapa sekolah dasar (SD) berdiri di atas lahan milik desa dan pelaba pura. Di Kecamatan Susut dari 30 SD sebanyak 11 SD berdiri di lahan milik desa, Kecamatan Bangli dari 44 SD sebanyak 10 SD berdiri di lahan milik desa, Kecamatan Kintamani dari 71 SD sebanyak 57 SD berdiri di lahan milik desa dan Kecamatan Tembuku dari 41 SD sebanyak 12 SD berdiri di lahan milik desa. *e
Tujuh puskesmas yang didirikan di lahan milik desa yakni Puskesmas Kintamani 1, Puskemas Kintamani 3, Puskemas Kintamani 4, Puskesmas Kintamani 5, Puskesmas Kintamani 6, Puskesmas Tembuku 2, dan Puskesmas Bangli. Sementara yang dibangun di lahan Pemkab Bangli yakni Puskesmas Tembuku 1, Puskesmas Susut 1, Puskesmas Susut 2, dan Puskesmas Kintamani 2. Khusus untuk Puskesmas Bali Utara lahannya milik Pemprov Bali. “Untuk pemanfaatan lahan milik desa telah dibuatkan surat pernyataan dari desa. Dalam surat pernyataan yang ditandatangai bendesa adat dan perbekel, terdapat beberapa poin kesepakatan,” jelas Agus Muliawan, Kamis (8/2).
Dalam kesepakatan itu tertuang penggunaan tanah adalah hak guna pakai selama fasilitas pelayanan kesehatan tetap berada dan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan tanpa mendapat ganti rugi dari pemerintah (Dinas Kesehatan) “Jika nantinya sudah tidak dipergunakan lagi, maka lahan akan dikembalikan dan bangunannya dihapuskan,” jelasnya. Jika masyarakat ingin memanfaatkan bangunan bekas puskesmas maka bisa dengan proses hibah. Dikatakan, selain puskesmas, ada beberapa sekolah dasar (SD) berdiri di atas lahan milik desa dan pelaba pura. Di Kecamatan Susut dari 30 SD sebanyak 11 SD berdiri di lahan milik desa, Kecamatan Bangli dari 44 SD sebanyak 10 SD berdiri di lahan milik desa, Kecamatan Kintamani dari 71 SD sebanyak 57 SD berdiri di lahan milik desa dan Kecamatan Tembuku dari 41 SD sebanyak 12 SD berdiri di lahan milik desa. *e
Komentar