Tiga Garong Pemancar Sinyal Telkomsel Dijuk
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus tiga orang pelaku pencurian modul milik perusahaan jaringan komunikasi Telkomsel.
DENPASAR, NusaBali
Ketiga tersangka masing-masing bernama Hary Yudi Pratama alias Edo, 27, Iwan Suseno, 33 dan Bebun, 40 ditangkap dilokasi berbeda diseputaran Denpasar pada Rabu (24/1) lalu. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan petugas Telkomsel yang mengalami ganguan sistem untuk pemancar sinyal yang terletak di Jalan Kerta Dalem Sari V, Sidakarya, Denpasar Selatan pada Sabtu (20/1) lalu. Gangguan itu berimbas pada lemahnya jaringan untuk operator telkomsel dikawasan Densel. Sehingga, petugas melakukan pemeriksaan dilokasi itu. Hasil pemeriksaan tersebut, petugas Telkomsel mendapati satu unit modul FXEB dan dua unit SFP FOSN raib. Kemudian, petugas lapangan meneruskan laporan itu ke kantor cabang telkomsel cabang Renon, Denpasar. Nah, darisana, petugas telkomsel kemudian melaporkannyaa ke Polsek Denpasar Selatan dengan nomor laporan LP.B / 49 / I / 2018 / Polsek Densel. “Selang dua hari pasca kejadian, petugas telkomsel melaporkan ke kita. Sehingga, anggota kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” terangnya, Kamis (8/2).
Petugas dari Reskrim Polsek pun mendatangi lokasi untuk memeriksa sejumlah saksi serta mendalami rekaman kamera pengawas. Hasil analisa tersebut, dua orang terduga pelaku terekam dengan jelas melakukan aksi pencurian modul tersebut. Bergerak dengan ciri-ciri yang diperoleh dari rekaman itu, petugas menelusuri lokasi tempaat tinggal mereka. Sehingga, para tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian. Tersangka yang diamankan pertama adalah Iwan Suseno ditangkap di Jalan Betngadang Sanur, Densel, disusul penangkapan terhadap tersangka Hary Yudi Pratama alias Edo, ditangkap di Jalan Pendidikan, Gang Baja, Nomor 6, Sidakarya, Densel. Nah, penangkapan terakhir terhadap seorang penadah bernama Bebun, di Jalan Tukad Balian, Densel, “Para pelaku ini kita amankan di hari yang sama pada 24 Januari itu. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk pendalaman,” beber Iptu Bangkit.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka yang melakukan eksekusi Hary Yudi Pratama alias Edo dan Iwan Suseno. Setelah berhasil mengondol modul, keduanya menjual kepada tersangka Bebun seharga Rp 60.000 / kg dan mendapat uang sekitar Rp 800.000. Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka. Diungkapkan Iptu Bangkit, sejatinya untuk satu modul tersebut diharigai Rp 60.000.000. Namun, karena ketidaktahuan para tersangka, hanya menjual dengan harga kiloan. “Kalau pengakuan petugas Telkomsel memang mencapai puluhan juta. Ya, namanya orang yang niat mencuri dan tidak tahu harga, makanya dijual kiloan dengan harga puluhan ribu saja,” bebernya
Untuk aksi para tersangka ini, Iptu Bangkit mengaku sudah beraksi ditiga lokasi masing-masing di Jalan Pura Demak Denpasar Barat mengambil modul dan FBBA, beraksi dikawasan Uma Dwi Denpasar Barat mengambil R Modul FBBC dan pernah mengambil 3 unit modul atas suruhan orang berinisial BS setahun yang lalu. BS inilah yang masih dalam perburuan petugas, “Untuk kejadian setahun yang lalu, kedua tersangka ini disuruh oleh seorang berinisla BS yang menetap di Surabaya, Jawa Timur. Barang yang berhasil digasak merupakan modul juga sebayak 3 unit. Ini yang masih kita telusuri,” tutupnya seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. *dar
Petugas dari Reskrim Polsek pun mendatangi lokasi untuk memeriksa sejumlah saksi serta mendalami rekaman kamera pengawas. Hasil analisa tersebut, dua orang terduga pelaku terekam dengan jelas melakukan aksi pencurian modul tersebut. Bergerak dengan ciri-ciri yang diperoleh dari rekaman itu, petugas menelusuri lokasi tempaat tinggal mereka. Sehingga, para tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian. Tersangka yang diamankan pertama adalah Iwan Suseno ditangkap di Jalan Betngadang Sanur, Densel, disusul penangkapan terhadap tersangka Hary Yudi Pratama alias Edo, ditangkap di Jalan Pendidikan, Gang Baja, Nomor 6, Sidakarya, Densel. Nah, penangkapan terakhir terhadap seorang penadah bernama Bebun, di Jalan Tukad Balian, Densel, “Para pelaku ini kita amankan di hari yang sama pada 24 Januari itu. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk pendalaman,” beber Iptu Bangkit.
Dihadapan penyidik, kedua tersangka yang melakukan eksekusi Hary Yudi Pratama alias Edo dan Iwan Suseno. Setelah berhasil mengondol modul, keduanya menjual kepada tersangka Bebun seharga Rp 60.000 / kg dan mendapat uang sekitar Rp 800.000. Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka. Diungkapkan Iptu Bangkit, sejatinya untuk satu modul tersebut diharigai Rp 60.000.000. Namun, karena ketidaktahuan para tersangka, hanya menjual dengan harga kiloan. “Kalau pengakuan petugas Telkomsel memang mencapai puluhan juta. Ya, namanya orang yang niat mencuri dan tidak tahu harga, makanya dijual kiloan dengan harga puluhan ribu saja,” bebernya
Untuk aksi para tersangka ini, Iptu Bangkit mengaku sudah beraksi ditiga lokasi masing-masing di Jalan Pura Demak Denpasar Barat mengambil modul dan FBBA, beraksi dikawasan Uma Dwi Denpasar Barat mengambil R Modul FBBC dan pernah mengambil 3 unit modul atas suruhan orang berinisial BS setahun yang lalu. BS inilah yang masih dalam perburuan petugas, “Untuk kejadian setahun yang lalu, kedua tersangka ini disuruh oleh seorang berinisla BS yang menetap di Surabaya, Jawa Timur. Barang yang berhasil digasak merupakan modul juga sebayak 3 unit. Ini yang masih kita telusuri,” tutupnya seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. *dar
Komentar