nusabali

Beh, Bayar Utang di LPD Pakai Bansos

  • www.nusabali.com-beh-bayar-utang-di-lpd-pakai-bansos

Ada juga satu penerima hibah pada salah satu desa di Kecamatan Banjarangkan, menerima dua bantuan sekaligus senilai Rp 30 juta dan Rp 20 juta.

SEMARAPURA, NusaBali

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung, kembali menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima hibah urusan kebudayaan. Kali ini menyasar penerima hibah di wilayah Klungkung daratan yakni Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.

Dari hasil monev tersebut ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya penerima hibah diketahui sudah membangun sebelum dana hibah itu cair dengan meminjam dana LPD (lembaga perkreditan rakyat). Sehingga ketika dana hibah tersebut cair, maka digunakan untuk melunasi pinjaman di LPD. Hal ini diakui oleh Kadisbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta.

“Saat di lapangan kami temui sejumlah pelanggaran, salah satunya ada penerima hibah senilai Rp 70 juta digunakan untuk membayar hutang di LPD,” ujar Mudarta.

Setelah ditelusuri dengan penerima hibah, jelas pejabat asal Desa Tegak, Klungkung ini, yang bersangkutan mengaku merealiasaikan pengadaan objek dari hibah tersebut yakni pembelian seperangkat gamelan dengan minjam di LPD. Bahkan itu sudah pekerjaan berlangsung dua tahun lalu. Pihaknya akan membahas temuan ini dengan tim.

Mudarta menjelaskan, ada juga satu penerima hibah pada salah satu desa di Kecamatan Banjarangkan, menerima dua bantuan sekaligus senilai Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Hal ini terjadi karena sebelumnya pemohon memohon hibah dengan dua proposal dengan nama berbeda dalam satu objek.

Untuk masalah ini pihaknya sudah meminta kepada penerima untuk mengembalikan salah satu bantuan tersebut kepada pemerintah. “Dalam hal ini, tugas kami hanya memverifikasi dan monev, bercermin dari permasalahan ini maka ke depannya perlu ada pengecekan sebelum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditanda tangani,” ujarnya.

Pihaknya terus turun ke lapangan untuk mengecek pengerjaan hibah. Sejak awal dia mewanti-wanti kepada penerima hibah yang nilainya cukup besar, apabila merasa tidak mampu mengerjakan dengan waktu yang diberikan agar tidak mengambil dulu. “Ada 14 pemohon hibah dari 282 pemohon di atas Rp 150 juta-Rp 400 juta tidak berani mengambil karena merasa tidak mampu mengerjakan sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Mudarta.

Bahkan satu pemohon hibah yang dananya sudah masuk di rekeningnya mengembailkan lagi, dengan pertimbangan tidak mampu melaksanakan. Hibah penunjang urusan kebudayaan dari APBD Perubahan 2017 diterima oleh 282 penerima dengan anggaran Rp 21 miliar.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Klungkung Cakra Yuda mengatakan, pihaknya bersama Inspektorat dan pihak terkait akan turun ke lapangan mengecek proyek bantuan hibah terebut. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran tentu aka nada proses lebih lanjut. “Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi terkait hibah ini kepada pihak penerima,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung ini. *wan

Komentar