Tunjangan Pejabat Naik 50 Persen
Pemkab Gianyar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) merancang kenaikan tunjangan kesejahteraan (tukes) para pejabat tahun 2018, sekitar 50 persen/bulan disbanding tahun 2017.
GIANYAR, NusaBali
Rancangan ini merupakan perubahan mendadak atas rencana awal pemberian tunjangan berpola tukin (tunjangan kinerja) untuk tahun 2018, sebagaimana disusun Bappeda Gianyar.
Informasi di Pemkab Gianyar, Kamis (8/2), tunjangan para pejabat dan staf tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai. Tak hanya karena tunjangan itu belum diterima pegawai, namun juga karena para pejabat dan staf mengaku ‘dibohongi’ dengan kebijakan pemberian tunjangan berpola tukin. Karena pola tukin sempat disosialisasikan oleh semua unsur pimpinan kepada seluruh staf di masing-maisng OPD (organisasi perangkat daerah) dan unit kerja Pemkab Gianyar. Akibatnya, para pegawai harus kerja keras membuat laporan kerja harian, karena tukin dihitung berdasarkan poin kinerja. Absensi pun diperketat. ‘’Ye…, tahu-tahunya tukin saru gremeng (tak jelas), bahkan dibatalkan,’’ ujar beberapa staf OPD.
Sebagaimana pada Perbup Gianyar No 48 Tahun 2014 tentang tunjangan kesejahteraan (berlaku hingga 2017), Sekda mendapatkan Rp 10 juta, Asisten Rp 12 juta, Kepala badan/kadis/sekwan/staf ahli/pimpinan RSUD Rp 10 juta, kabag/kepala kantor/camat Rp 6 juta, sekretaris dinas/badan setingkatnya Rp 3,5 juta, kabid Rp 2,8 juta, kasubid/kasubag/kasi/lurah Rp 1,5 juta, staf golongan II-IV, Rp 700.000-Rp1,2 juta.
Informasi tentang draf tunjangan kesejahtearan disusun TAPD yang akan berlaku tahun 2018 (belum diteken bupati), diperoleh NusaBali, Kamis kemarin, tunjangan Sekda naik menjadi Rp 35 juta, Asisten Rp 25 juta, Inspektur Rp 18 juta, Kepala badan/dinas/sekwan/staf ahli/Kasatpol PP/pimpinan RSUD Rp 15 juta, Kabag/camat Rp 9 juta, Sekretaris dinas/badan setingkatnya Rp 6 juta, Kabid Rp 5,5 juta, Kasubid/kasubag/kasi/lurah Rp 4 juta, Pengawas Rp 3,5 juta - Rp 4,5 juta, Bendahara Rp 3,5 juta-Rp 4 juta (sesuai pagu anggaran).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar I Wayan Ardana membenarkan, pihaknya telah memformat ulang pemberian tunjangan itu. Karena pola tukin sulit diberlakukan karena anggarannya tinggi. Sedangkan anggara tunjangan ini pada APBD 2018, sekitar Rp 158 miliar. Mantan Sekwan DPRD Gianyar ini mengaku, tunjangan ini akan naik sekitar 45 persen dari tunjangan tahun 2017. Misal, tunjangan kepala dinas setara untuk tahun 2017 Rp 10 juta/bulan, kini naik menjadi Rp 15 juta. Sedangkan dengan tukin, tunjangan pejabat ini Rp 25 juta/bulan. Masih pada pola tukin, Sekda Rp 40 juta, dan Asisten Rp 30 juta, dan lainnya.
Untuk di BPKAD, lanjut Ardana, tunjangan pejabat sama dengan OPD lain, namun insentif/upah pungut pajak masih berlaku. Kata Ardana, proses pencairan tunjangan ini error karena anggaran tunjangan gelondongan di APBD 2018, ternyata sangat kurang jika dibayar berpola tukin. Dia menjanjikan tujangan tersebut bisa dibayar Februari 2018. Sebelumnya, Pemkab Gianyar ternyata tak sanggup membayar TPP bagi pejabat dan staf ASN lingkup Pemkab Gianyar tahun 2018 berpola tukin (tunjangan kinerja). Karena itu, tunjangan ini akan kembali dibayar berpola tukes (tunjangan kesejahteraan). Akibatnya, pemberian tunjangan ini masih ruwet karena TAPD Pemkab Gianyar harus menyusun ulang pola pembayaran TPP tersebut.*lsa
Informasi di Pemkab Gianyar, Kamis (8/2), tunjangan para pejabat dan staf tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai. Tak hanya karena tunjangan itu belum diterima pegawai, namun juga karena para pejabat dan staf mengaku ‘dibohongi’ dengan kebijakan pemberian tunjangan berpola tukin. Karena pola tukin sempat disosialisasikan oleh semua unsur pimpinan kepada seluruh staf di masing-maisng OPD (organisasi perangkat daerah) dan unit kerja Pemkab Gianyar. Akibatnya, para pegawai harus kerja keras membuat laporan kerja harian, karena tukin dihitung berdasarkan poin kinerja. Absensi pun diperketat. ‘’Ye…, tahu-tahunya tukin saru gremeng (tak jelas), bahkan dibatalkan,’’ ujar beberapa staf OPD.
Sebagaimana pada Perbup Gianyar No 48 Tahun 2014 tentang tunjangan kesejahteraan (berlaku hingga 2017), Sekda mendapatkan Rp 10 juta, Asisten Rp 12 juta, Kepala badan/kadis/sekwan/staf ahli/pimpinan RSUD Rp 10 juta, kabag/kepala kantor/camat Rp 6 juta, sekretaris dinas/badan setingkatnya Rp 3,5 juta, kabid Rp 2,8 juta, kasubid/kasubag/kasi/lurah Rp 1,5 juta, staf golongan II-IV, Rp 700.000-Rp1,2 juta.
Informasi tentang draf tunjangan kesejahtearan disusun TAPD yang akan berlaku tahun 2018 (belum diteken bupati), diperoleh NusaBali, Kamis kemarin, tunjangan Sekda naik menjadi Rp 35 juta, Asisten Rp 25 juta, Inspektur Rp 18 juta, Kepala badan/dinas/sekwan/staf ahli/Kasatpol PP/pimpinan RSUD Rp 15 juta, Kabag/camat Rp 9 juta, Sekretaris dinas/badan setingkatnya Rp 6 juta, Kabid Rp 5,5 juta, Kasubid/kasubag/kasi/lurah Rp 4 juta, Pengawas Rp 3,5 juta - Rp 4,5 juta, Bendahara Rp 3,5 juta-Rp 4 juta (sesuai pagu anggaran).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar I Wayan Ardana membenarkan, pihaknya telah memformat ulang pemberian tunjangan itu. Karena pola tukin sulit diberlakukan karena anggarannya tinggi. Sedangkan anggara tunjangan ini pada APBD 2018, sekitar Rp 158 miliar. Mantan Sekwan DPRD Gianyar ini mengaku, tunjangan ini akan naik sekitar 45 persen dari tunjangan tahun 2017. Misal, tunjangan kepala dinas setara untuk tahun 2017 Rp 10 juta/bulan, kini naik menjadi Rp 15 juta. Sedangkan dengan tukin, tunjangan pejabat ini Rp 25 juta/bulan. Masih pada pola tukin, Sekda Rp 40 juta, dan Asisten Rp 30 juta, dan lainnya.
Untuk di BPKAD, lanjut Ardana, tunjangan pejabat sama dengan OPD lain, namun insentif/upah pungut pajak masih berlaku. Kata Ardana, proses pencairan tunjangan ini error karena anggaran tunjangan gelondongan di APBD 2018, ternyata sangat kurang jika dibayar berpola tukin. Dia menjanjikan tujangan tersebut bisa dibayar Februari 2018. Sebelumnya, Pemkab Gianyar ternyata tak sanggup membayar TPP bagi pejabat dan staf ASN lingkup Pemkab Gianyar tahun 2018 berpola tukin (tunjangan kinerja). Karena itu, tunjangan ini akan kembali dibayar berpola tukes (tunjangan kesejahteraan). Akibatnya, pemberian tunjangan ini masih ruwet karena TAPD Pemkab Gianyar harus menyusun ulang pola pembayaran TPP tersebut.*lsa
1
Komentar