Pansus Angket KPK Jalan Terus
KPK sedih, MK tolak uji materi yang diajukan pegawai KPK
JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut. "Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2) seperti dilansir kompas.
Namun, Setiadi enggan menjabarkan lebih lanjut alasan ia sedih atas putusan ini. Saat ditanya apakah merasa putusan tersebut tidak adil, Setiadi juga enggan menjawab dengan lugas. "Saya enggak ngomong begitu loh ya, yang jelas sedih saja," kata dia.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, lembaga anti rasuah adalah lembaga eksekutif. "Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen, karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," tambah Arief. Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida. Dalam sidang ini turut hadir Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Selain itu hadir juga anggota DPR Arteria Dahlan yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK. *
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut. "Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2) seperti dilansir kompas.
Namun, Setiadi enggan menjabarkan lebih lanjut alasan ia sedih atas putusan ini. Saat ditanya apakah merasa putusan tersebut tidak adil, Setiadi juga enggan menjawab dengan lugas. "Saya enggak ngomong begitu loh ya, yang jelas sedih saja," kata dia.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian, lembaga anti rasuah adalah lembaga eksekutif. "Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen, karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," tambah Arief. Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida. Dalam sidang ini turut hadir Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Selain itu hadir juga anggota DPR Arteria Dahlan yang juga menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK. *
Komentar