nusabali

Satpol PP Segel Usaha Pemotongan Kayu

  • www.nusabali.com-satpol-pp-segel-usaha-pemotongan-kayu

Jajaran Satpol PP Jembrana menyegel sebuah tempat usaha serkel atau pemotongan kayu di Banjar/Desa Beranbang, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (8/2) siang.

NEGARA, NusaBali
Penyegelan tersebut setelah pemilik usaha serkel kayu yang telah diberikan peringatan hingga surat teguran ketiga, belum kunjung mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI).

Penyegelan tempat usaha serkel kayu yang tepat berada di seberang Pura Dalem Desa Pakraman Berangbang tersebut, dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, dengan mengajak belasan anggota. Turut serta mendampingi jajaran aparat dari Banjar maupun desa setempat, dan kecamatan. Saat turun ke lokasi, petugas tidak bertemu langsung dengan pemilik yang juga warga Banjar Beranbang, I Ketut Arnaya, 62, karena ada kesibukan di luar kota. Namun petugas diterima oleh anaknya, I Made Suyogo, yang ditunjuk menandatangani Berita Acara Penyegelan.

Setelah penandatangan berita acara, petugas langsung menempelkan stiker pemberitahuan penyegelan di dua titik, yakni pada mesin pengolahan kayunya, dan gerbang depan tempat usaha serkel kayu tesebut. Sesuai kesepakatan, penyegalan terhadap tempat usaha itu akan berlaku selama pemilik belum dapat menujukan IUI. “Katanya memang masih proses. Nanti kalau memang sudah ada ijinnya, silahkan tunjukan ke kami, dan akan kami buka segelnya. Tetapi kalau belum ada ijin, dan ternyata kami temukan masih beroperasi, bisa kami tindak lebih tegas,” ujar Tarma, yang juga sempat berkomunikasi via telepon dengan pemilik usaha serkel kayu tersebut.

Menurut Tarma, usaha serkel kayu tanpa izin itu melanggar Perda 5 Tahun 2012 tentang Perindustrian. Tepatnya dalam Pasal 8, disebutkan setiap pendirian usaha industri wajib memiliki IUI. Sebelum melakukan penyegelan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah pendekatan kepada pemilik agar memenuhi ketentuan perizinan tersebut. Mulai dengan membuatkan surat pertanyaan pada 7 November 2017, surat teguran pertama pada 13 Desember 2017, surat teguran kedua pada 25 Januari 2018, dan terakhir surat teguran ketiga pada 29 Januari 2018.

“Ini sudah sesuai SOP. Sebenarnya, untuk surat pernyataan waktunya 15 hari, surat teguran pertama 7 hari, surat teguran kedua dan ketiga 3 hari. Jadi, kami juga sudah memberikan toleransi waktu selang tahapan-tahapan sampai surat teguran ketiga, sampai masuk penyegelan sekarang ini. Tetapi sampai sekarang belum ada Izin Usaha Industri (IUI) itu. Dan memang sampai sekarang, usaha ini tidak ada ijin apapun,” pungkas Tarma, yang membacakan langsung Berita Acara penyegelan tempat usaha serkel kayu itu.

Anak pemilik usaha serkel kayu tersebut, Suyogo, mengatakan, kalau usaha ayahnya yang disegel kemarin itu, sudah beroperasi hampir 10 tahun. Dia pun mengatakan, ayahnya telah berusaha mengurus IUI itu, melalui seorang pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMTSPNaker) Jembrana sekitar dua minggu lalu, namun belum keluar. “Katanya memang masih proses. Ini saya juga nunggu bapak pulang dulu, biar ditanyakan kapan jadi ijinnya,” katanya.*ode

Komentar