Kursi Pimpinan MPR-DPR Bertambah
Selain mundurnya OSO, kursi Wakil Ketua MPR RI juga akan mengalami penambahan menyusul revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
JAKARTA, NusaBali
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat dengan penambahan tiga kursi Pimpinan MPR dan satu di DPR.
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," kata Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (8/2).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014. Supratman menjelaskan untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDIP, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014. "Soal siapa orangnya, kami kembalikan kepada fraksinya masing-masing," ujarnya.
Dari PDIP sendiri muncul nama Ahmad Basarah yang digadang menduduki kursi wakil Ketua MPR. “Basarah telah menguasai konteks kerja kelembagaan MPR RI karena menjabat Ketua Badan Sosialisasi MPR RI,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa penunjukan Wakil Ketua MPR dari PDIP merupakan otoritas Megawati Soekarnoputri. "Tapi semua kewenangan ketua umum," ucapnya.
Diketahui pimpinan DPR saat ini berjumlah lima orang. Mereka terdiri dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Partai Golkar), dan Wakil Ketua DPR adalah Fadli Zon (Partai Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Partai Demokrat) dan Taufik Kurniawan (PAN).
Sementara pimpinan MPR adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan (PAN), kemudian wakilnya adalah Mahyudin (Partau Golkar), Evert Ernest Mangindaan (Partai Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Oesman Sapta Odang (perwakilan dari DPD).*
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," kata Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (8/2).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014. Supratman menjelaskan untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDIP, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014. "Soal siapa orangnya, kami kembalikan kepada fraksinya masing-masing," ujarnya.
Dari PDIP sendiri muncul nama Ahmad Basarah yang digadang menduduki kursi wakil Ketua MPR. “Basarah telah menguasai konteks kerja kelembagaan MPR RI karena menjabat Ketua Badan Sosialisasi MPR RI,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa penunjukan Wakil Ketua MPR dari PDIP merupakan otoritas Megawati Soekarnoputri. "Tapi semua kewenangan ketua umum," ucapnya.
Diketahui pimpinan DPR saat ini berjumlah lima orang. Mereka terdiri dari Ketua DPR Bambang Soesatyo (Partai Golkar), dan Wakil Ketua DPR adalah Fadli Zon (Partai Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Partai Demokrat) dan Taufik Kurniawan (PAN).
Sementara pimpinan MPR adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan (PAN), kemudian wakilnya adalah Mahyudin (Partau Golkar), Evert Ernest Mangindaan (Partai Golkar), Hidayat Nur Wahid (PKS) dan Oesman Sapta Odang (perwakilan dari DPD).*
Komentar