15 Parpol di Badung Lolos Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar Rapat Pleno Terbuka di Sense Sunset, Seminyak Hotel, Kuta, Kamis (8/2) kemarin.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat pleno ini dalam rangka menetapkan hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019. Di Badung ada 15 parpol yang lolos verifikasi tersebut. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan, bahwa proses verifikasi parpol mengalami jalan berliku, namun pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. “Seperti telah diketahui bersama bahwa proses verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, sejak diterimanya pendaftaran pada bulan Oktober 2017 lalu hingga penetapan hasilnya dalam rapat pleno terbuka hari ini, dengan kenyataan dapat kita akhiri dan selesaikan dengan baik,” katanya.
“Penetapan ini sudah melalui proses verifikasi yang sesuai dengan koridor perundangan, dan juga dengan pengawasan melekat dari Panwaslu Kabupaten Badung. Sebagai bentuk pertanggungjawaban proses pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung menyampaikan linimasa pelaksanaan kegiatan tersebut dihadapan peserta rapat yang hadir,” kata pria asal Gianyar tersebut.
Sementara dalam berita acara rapat pleno tertuang bahwa selama pelaksanaan verifikasi KPU Kabupaten Badung telah memperhatikan kepengurusan parpol, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol, domisili tetap kantor parpol, dan syarat minimal jumlah keanggotaan parpol.
Apakah ada parpol tidak lolos verifikasi? “Ada, yakni Partai Rakyat, Partai Idaman, PIKA. Tapi ini merupakan keputusan dari KPU RI yang menyatakan tidak lolos, sehingga KPU Badung tidak melanjutkan proses verifikasi,” tegasnya.
Setelah penandatanganan berita acara tersebut, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen kepada seluruh perwakilan parpol yang hadir. “Dengan ditetapkannya hasil ini, maka keseluruhan tahapan kegiatan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung telah berakhir,” tandas Nakula.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, anggota KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kesbangpol Kabupaten Badung. *asa
Rapat pleno ini dalam rangka menetapkan hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019. Di Badung ada 15 parpol yang lolos verifikasi tersebut. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan, bahwa proses verifikasi parpol mengalami jalan berliku, namun pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. “Seperti telah diketahui bersama bahwa proses verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, sejak diterimanya pendaftaran pada bulan Oktober 2017 lalu hingga penetapan hasilnya dalam rapat pleno terbuka hari ini, dengan kenyataan dapat kita akhiri dan selesaikan dengan baik,” katanya.
“Penetapan ini sudah melalui proses verifikasi yang sesuai dengan koridor perundangan, dan juga dengan pengawasan melekat dari Panwaslu Kabupaten Badung. Sebagai bentuk pertanggungjawaban proses pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung menyampaikan linimasa pelaksanaan kegiatan tersebut dihadapan peserta rapat yang hadir,” kata pria asal Gianyar tersebut.
Sementara dalam berita acara rapat pleno tertuang bahwa selama pelaksanaan verifikasi KPU Kabupaten Badung telah memperhatikan kepengurusan parpol, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol, domisili tetap kantor parpol, dan syarat minimal jumlah keanggotaan parpol.
Apakah ada parpol tidak lolos verifikasi? “Ada, yakni Partai Rakyat, Partai Idaman, PIKA. Tapi ini merupakan keputusan dari KPU RI yang menyatakan tidak lolos, sehingga KPU Badung tidak melanjutkan proses verifikasi,” tegasnya.
Setelah penandatanganan berita acara tersebut, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen kepada seluruh perwakilan parpol yang hadir. “Dengan ditetapkannya hasil ini, maka keseluruhan tahapan kegiatan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung telah berakhir,” tandas Nakula.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, anggota KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kesbangpol Kabupaten Badung. *asa
1
Komentar