nusabali

Maju DPD Minimal 2.000 Dukungan

  • www.nusabali.com-maju-dpd-minimal-2000-dukungan

Mengacu PKPU Tahun 2013, pengurus atau anggota partai politik dibolehkan maju sebagai calon anggota DPD RI.

Kepala Daerah Nyalon DPD RI Harus Mundur


DENPASAR, NusaBali
Pendaftaran kandidat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah disosialisasikan di KPU Bali di Sekretariat KPU Bali Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/2). Kandidat calon DPD untuk dapil Bali harus mendapatkan minimal 2.000 dukungan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD atau senator.

Dalam sosialisasi anggota DPD RI kemarin cukup diminati oleh kalangan politisi, praktisi pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh adat sampai mahasiswa. Sosialisasi pencalonan anggota DPD RI ini dilakukan 2 Srikandi Komisioner KPU Bali, yakni Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Ni Wayan Widhiastini dan Komisioner Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati.

Sementara dari kalangan perwakilan parpol hadir Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tabanan Dewa Made Suamba Negara yang juga mantan calon DPD RI 2014, Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Bali yang juga mantan calon anggota DPD RI 2014 Dewa Ayu Sri Wigunawati. Mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini bergabung dengan para politisi perempuan lainnya.

Pencalonan anggota DPD RI rencananya akan dilaksanakan dengan pengumuman penyerahan syarat calon pada 26 Maret 2018 sampai 8 April 2018. Kemudian penyerahan dokumen syarat dukungan 22 April 2018 sampai 26 April 2018. “Mengenai syarat dukungan sudah diatur sesuai dengan ketentuan, mengacu UU Pemilu,” ujar Winariati usai sosialisasi kemarin.

Winariati menyebutkan untuk kandidat calon yang menjadi anggota partai politik memang dibolehkan maju sebagai calon. Sementara masih mengacu dengan PKPU Tahun 2013, pengurus atau anggota partai politik dibolehkan maju sebagai calon.  “Kalau PKPU yang terbaru belum keluar. PKPU terbaru yang mengacu dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum masih kita tunggu,” ujar Winariati.

Kata Winariati syarat dukungan untuk calon anggota DPD RI untuk dapil Bali sesuai dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap. Bali kena batasan DPT 1.000.000 lebih dan kurang dari 5.000.000 DPT, sehingga kandidat calon wajib setorkan minimal 2.000 dukungan.  Dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Provinsi.

“Jadi di Bali dengan 9 Kabupaten dan Kota, sebanyak 2.000 dukungan ini harus tersebar di 5 kabupaten/kota,” ujar alumni Fakultas Pertanian Universitas Udayana ini.

Sementara kandidat yang akan maju sebagai calon anggota DPD RI, yang menjabat sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, direksi, komisaris dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara harus mundur dari keanggotaan atau jabatan yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

“Jadi kalau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, walikota-wakil walikota dan yang diatur dalam ketentuan kalau maju harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kalau dia menjabat anggota DPD RI nggak perlu mundur. Sudah ada itu ketentuannya,” ujar Winariati. Untuk dapil Bali ada Pileg 2019 akan memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Dalam Pileg 2019 nanti sistem pemilihan akan dilakukan dengan sistem distrik berwakil banyak, di mana daerah pemilihannya adalah provinsi. “Jumlah kursi anggota DPD per dapil adalah 4 kursi,” ujar Winariati.

Sementara Ketua KPPI Bali, Sri Wigunawati usai sosialisasi pencalonan anggota DPD RI kemarin mengatakan pihaknya hadir sebagai KPPI Bali yang diundang oleh KPU Bali. Sebagai mantan calon anggota DPD RI dirinya pun belum ada keputusan akan berlaga lagi di Pileg 2019. ”Saya diundang selaku Ketua KPPI Bali, jadi belum ada kepikiran maju lagi,” tegas Srikandi Partai Golkar Bali ini. *nat

Komentar