Isi Dokumen Tidak Lengkap, 3 Ton Udang Batal Keluar Bali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 3 ton udang yang hendak di kirim keluar Bali, Sabtu (10/2).
NEGARA, NusaBali
Udang yang diangkut truk nopol L 8271 BU tersebut, diamankan petugas karena isi dalam dokumen kesehatan karanti tidak dilengkapi dengan nomor polisi (nopol) kendaraan pengangkutnya.
Berdasar informasi, truk bersama muatan udang yang dibawa Nursyam Dwi Purnomo, asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Bali, Pos I Pelabuhan Gilimanuk, pada sekitar pukul 17.00 Wita. Selain meminta kelengkapan surat kendaraan, petugas juga minta dokumen kesehatan karantina terkait muatan udang yang dibawa, dan ditunjukkan oleh sopir.
Tetapi ketika diteliti dalam dokumen kesehatan karantina tersebut, tidak dicantumkan nopol kendaraan pengangkut udang sebanyak 3 ton. Petugas langsung mengamankan sopir truk bersama muatan udangnya ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. “Udang itu dibawa dari Lombok dengan tujuan Surabaya. Tetapi, dokumen kesehatan karantina yang dibawa kami nilai tidak sah, karena tidak dicantumkan nopol kendaraan yang mengangkut,” kata Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.
Menurut AKP Muliyadi, ketidaklengkapan keterangan dalam dokumen kesehatan karantina tersebut, dikhawatirkan akal-akalan. Di mana satu dokumen kesehatan karantina, bisa saja digunakan berulang-ulang. Padahal sesuai aturan, meskipun sama jenis komoditasnya, tetap harus kembali diurus dokumen kesehatan karantina. *ode
Udang yang diangkut truk nopol L 8271 BU tersebut, diamankan petugas karena isi dalam dokumen kesehatan karanti tidak dilengkapi dengan nomor polisi (nopol) kendaraan pengangkutnya.
Berdasar informasi, truk bersama muatan udang yang dibawa Nursyam Dwi Purnomo, asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Bali, Pos I Pelabuhan Gilimanuk, pada sekitar pukul 17.00 Wita. Selain meminta kelengkapan surat kendaraan, petugas juga minta dokumen kesehatan karantina terkait muatan udang yang dibawa, dan ditunjukkan oleh sopir.
Tetapi ketika diteliti dalam dokumen kesehatan karantina tersebut, tidak dicantumkan nopol kendaraan pengangkut udang sebanyak 3 ton. Petugas langsung mengamankan sopir truk bersama muatan udangnya ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. “Udang itu dibawa dari Lombok dengan tujuan Surabaya. Tetapi, dokumen kesehatan karantina yang dibawa kami nilai tidak sah, karena tidak dicantumkan nopol kendaraan yang mengangkut,” kata Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.
Menurut AKP Muliyadi, ketidaklengkapan keterangan dalam dokumen kesehatan karantina tersebut, dikhawatirkan akal-akalan. Di mana satu dokumen kesehatan karantina, bisa saja digunakan berulang-ulang. Padahal sesuai aturan, meskipun sama jenis komoditasnya, tetap harus kembali diurus dokumen kesehatan karantina. *ode
Komentar