nusabali

Dua Pemuda Aceh Disanksi Adat

  • www.nusabali.com-dua-pemuda-aceh-disanksi-adat

Mencuri Sekarung Jengkol

JAKARTA, NusaBali
Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendapatkan sanksi adat setelah kedapatan mencuri sekarung jengkol. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis, Sabtu (10/2) malam mengatakan kedua pemuda ZUL, 20 tahun, dan HA, 18 tahun, diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek, kemudian menyembunyikan hasil curiannya di sebuah gubuk.
 
Keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat. Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Dalam gubuk, petugas juga mendapati clurit serta bong, atau alat isap narkoba jenis sabu-sabu. Polisi pun berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
 
Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
 
Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara adat. Kedua pihak pun berdamai, disaksikan perangkat Gampong Ie Tarek 1.
 
"Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut," ujar Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (11/2). *

Komentar