nusabali

Kebijakan Khusus Perbankan Tak Dicabut

  • www.nusabali.com-kebijakan-khusus-perbankan-tak-dicabut

Belum dicabut, namun terbuka dilakukan evaluasi soal keringanan perbankan dan nasabah dalam ‘dispensasi’ selama tiga tahun tersebut.

Pasca Status Gunung Agung Diturunkan

DENPASAR, NusaBali
Kebijakan khusus OJK terhadap bank, berupa keringanan pengembalian pinjaman oleh debitur dari bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan ekonomi dan bisnis  karena imbas bencana vulkanik Gunung Agung  masih berlaku. Bank-bank  umum dan BPR masih tetap bisa menikmati kebijakan khusus OJK tersebut, walaupun status Gunung Agung telah turun status dari level awas ke level siaga.

Kepala OJK Kantor Regional 8  Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah menyampaikan kepada NusaBali, Senin (12/2). “Masih tidak ada perubahan. Masih tetap berlaku (pemberlakuan khusus) itu,” ujar Hizbullah.Menurutnya kebijakan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun. .

Namun demikian, Hizbullah tidak menampik kemungkinan peninjauan kembali kebijakan khusus OJK tersebut terhadap bank-bank yang terimbas. Karena itulah OJK tetap dan selalu melakukan pemantauan dan perkembangan di lapangan, terkait kondisi kesehatan bank dan BPR itu. Bagaimana perkembangannya, apakah semakin membaik atau tidak. Jika memang keadaannya membaik, kata Hizbullah, bisa saja pemberlakuan kebijakan khusus tersebut ditinjau kembali. “Namun sementara masih tetap berlaku,” tandas Hizbullah.

Dihubungi terpisah Ketua Perhimpunan Bank-bank Perkreditan Rakyat seluruh Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut  Wiratjana berharap kebijakan khusus terhadap BPR ( juga bank umum) yang terimbas bencana Gunung Agung tempo hari tetap dilanjutkan sampai dengan batas akhir, yakni selama tiga tahun. “Harapan kami seperti itu. Ini dalam rangka recovery, terutama teman- teman kami (BPR),” kata Wiratjana.

Karena memang, kata Wiratjana sebagaimana diketahui akibat erupsi Gunung Agung industri jasa keuangan yakni perbankan terimbas. “Bukan saja teman-teman kami BPR yang berkantor di Karangasem saja. Namun juga BPR di luar Karangasem namun melayani nasabah di Karangasem,” ungkap Wiratjana.

Karena itulah dalam rangka recovery industri perbankan di Karangasem, Perbarindo mengapresiasi sungguh-sungguh kebijakan khusus, berupa relaksasi kepada BPR berupa keringanan pengembalian pinjaman dari debitur. Keringanan tersebut baik dalam bunga, restrukturisasi pinjaman mengacu pada kemampuan debitur. “Kami sangat apresiasi dan berharap tetap dilanjutkan,” harap Wiratjana.    

Sebelumnya OJK dengan Keputusan No 20/KDK/03/2017 menerbitkan kebijakan khusus terkait kesulitan menimpa bank umum dan BPR di Karangasem yang terimbas bencana Gunung Agung sejak 22 September 2017. Kesulitan para pelaku industri jasa perbankan tersebut di antaranya ancaman NPL akibat ketidaklancaran debitur mengembalikan pinjaman karena ekonomi mereka terpuruk sebagai imbas bencana Gunung Agung. Atas kondisi tersebut Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra, Hizbullah mengajukan permohonan kepada OJK Pusat untuk memberi kebijakan khusus (keringanan) terhadap bank-bank dan BPR yang terimbas bencana Gunung Agung. Sebanyak 11 bank umum dan 36 BPR yang mengalami masalah karena bencana Gunung Agung. Akhirnya kebijakan khusus OJK Pusat yang diharap itu terbit. “Bukan menghapus atau memutihkan kredit, tetapi meringankan pengembaliannya,” kata Wiratjana. *k17

Komentar