nusabali

Peredaran Narkoba Senilai Rp 1 M Digagalkan

  • www.nusabali.com-peredaran-narkoba-senilai-rp-1-m-digagalkan

Barang laknat sebanyak itu didapat oleh tersangka dari seorang narapidana yang mendekam di LP Kerobokan yang akrap disapa Bapak.

Amankan 1.201 Ekstasi dan 231,88 Gram Shabu

DENPASAR, NusaBali
Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam pengungkapan narkotika. Kali ini, petugas berhasil membekuk seorang pengedar bernama I Ketut Agus Patriawan, 40 dengan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 1 miliar.

Penggagalan peredaran barang laknat yang rencananya akan diedarkna di kawasan Denpasar dan Badung tersebut setelah petugas meringkus Patriawan saat melintas di Jalan Drupadi III, Renon, Denpasar Timur, Kamis (1/2) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan Narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.202 butir dan 14 paket shabu seberat 231,88 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto menerangkan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan petugas Sat Narkoba dilapangan yang mendapat informasi adanya seorang pria yang kerap menawarkan dan mengedarkan narkoba dikawasan Renon, Denpasar Timur.

Informasi itu ditndaklanjuti oleh tim untuk melakukan penelusuran pelaku yang diduga sebagai pengedar itu. Butuh waktu sepekan oleh tim dilapangan untuk mengungkap kebenaran dan meringkus tersangkka saat melintas di Jalan Drupadi III, Renon, Denpasar Timur. “Anggota melakukan pengrebekan itu setelah benar-benar memastikan adanya ‘barang’ ditangan tersangka ini. Makanya kita butuh waktu sepekan untuk penyelidikan. Sehingga, saat penangkapan, anggota menemukan sejumlah shabu didalam kantong tasnya itu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Sanghyang, Denpasar Barat, Senin (12/2).

Dirincikannya, dalam pengrebekan itu, tim lapangan mendapati 14 paket shabu dari dalam kantong tasnya. Hasil introgasi, bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang laknat itu. Nah, dalam pendalaman, petugas kemudian melakukan pengeledahan di tempat tinggalnya di Perum Nuansa Kori, Sading, Mengwi, Badung. Dari lokasi kedua ini, petugas mengamankan 1.201 butir narkoba jenis ekstasi. “Awalnya tersangka ini mengaku sudah tidak ada barang lagi. Tapi, setelah kita cek dilokasi tinggalnya, memang benar ada ribuan butir ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik klip.” Beber perwira melati tiga ini seraya mengatakan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Makopolresta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Hasil introgas itu, barang laknat sebanyak itu didapat oleh tersangka dari seorang narapidana yang mendekam di LP Kerobokan yang akrap disapa Bapak. Dari Bapak inilah, shabu dan ekstasi tersebut dihantar oleh peluncur lain untuk disimpan dilokasi tempelan. Nah, tersangka I Ketut Agus Patriawan kemudian mengambilnya dan melakukan pemecahan serta penempelan ulang dilokasi sesuai perintah Bapak tersebut. Sementara, hasil penjualannya ditransfer melalui rekening. “Tersangka ini pengedar yang dikendalikan oleh Napi tersebut. Dia, tugasnya hanya menjalankan perintah setelah ditelefon oleh napi bernama Bapak. Pun upahnya juga jelas, setiap tempelan untuk satu gram itu dihargai Rp 50.000. Sementara, yang bisa dilakukan oleh tersangka bisa mencapai 10 kali per harinya,” bebernya.

Peran ‘pengedar’ ini sudah dilakukan Patriawan sejak dua bulan lalu. Dimana, tersangka yang bekerja sebagai pegawai kotraktor ini mengaku berawal dari menggunakan narkoba sejak tiga tahun lalu. Nah, saat uang hasil kerjaannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup istri dan tiga anaknya sehari-hari, ia pun terjerumus dalam dunia hitam itu. “Ya, karena sudah  ketergantungan dengan narkoba, makanya cari sana-sini. Dan akhirnya terjerumus jadi pengedar. Untungnya kita berhasil mengkap tersangka ini, kalau saja narkoba sebanyak itu berhasil diedarkan dikawasan Denpasar, ribuan jiwa pasti akan terdampak akan barang haram ini,” terangnya

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat Kota Denpasar agar jangan sekali-kali mencoba dan menggunakan narkoba. Sebab, dampaknya sangat luas dan bisa merusak segalanya. Mulai dari pekerjaan, keluarga dan terutama bagi diri sendiri. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun. “Jadi himbauan saya, jangan menggunakan Narkoba. Kalau pun masih ada yang membangkang dan menggunakannya? Siap berurusan dengan kita dan akan kita tindak tegas. Tentu kita akan lacak terus, tim akan melakukan pemantauan setiap saat dilokasi-lokasi yang masuk dalam pemetaan kita,” tegasnya.*dar

Komentar