nusabali

Cagub Demokrat di Sumut Tak Diloloskan KPU

  • www.nusabali.com-cagub-demokrat-di-sumut-tak-diloloskan-kpu

KPU Sumatera Utara (Sumut) hanya menetapkan dua pasang calon Gubernur-Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) dari tiga pasangan calon yang mendaftar pada Pilgub Sumut 2018.

MEDAN, NusaBali
Pasangan JR Saragih dan Ance Selian, yang dinyatakan tak lolos pendaftaran, terdiam di lokasi rilis rapat pleno KPU di Mulya Banurea di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2). Ketiga pasang calon hadir dalam acara tersebut.

"Karena ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sumut, Mulya Banurea.

KPU menetapkan hanya dua pasang calon, yaitu Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. JR Saragih-Ance, yang diumumkan tak lolos, dan para pendukungnya, terdiam. Edy-Ijeck diusung 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem, dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut. 

Sedangkan Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP, dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut. Dengan tak lolosnya JR Saragih-Ance, maka parpol pendukungnya, yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, belum jadi memiliki jagoan di Pilgub Sumut 2018.  

Pasangan Cagub-Cawagub, JR Saragih-Ance Selian, tak lolos menjadi peserta Pilgub Sumut 2018. Partai Demokrat (PD) curiga terhadap KPU Sumut. "Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," kata Wasekjen, Rachland Nashidik kepada wartawan, Senin kemarin dilansir detik.com. Rachland mengatakan JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Simalungun, Sumut. 

Menurut dia, keputusan KPU melawan akal sehat. "Ia (JR Saragih, red) juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha rumah sakit," ujar Rachland. "Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," imbuhnya. 7

Komentar