nusabali

Revisi UU MD3 Sah, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

  • www.nusabali.com-revisi-uu-md3-sah-pengkritik-dpr-bisa-dipidana

DPRRI mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana. 

JAKARTA, NusaBali
Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. 

"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian bunyi aturan itu.

Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut pembahasan revisi UU MD3, sebelum disahkan, antidemokrasi.

Pandangan itu ia sampaikan, karena menurutnya, DPR sangat tertutup dalam pembahasan revisi UU MD3. Dia juga menduga pembahasan revisi UU MD3 lebih mengedepankan deal politik terkait beberapa pasal, salah satunya soal hak imunitas DPR. "Saya kira banyak hal secara sengaja dibuat DPR. Draf RUU MD3 ini juga kan nggak pernah bisa diakses, gimana draf sesungguhnya yang digunakan DPR dalam proses pembahasan," kata Lucius saat dihubungi, Senin kemarin. 7

Komentar