nusabali

Tersangka Ketut Hendra Ngaku Mencuri karena Ingin Masuk Penjara

  • www.nusabali.com-tersangka-ketut-hendra-ngaku-mencuri-karena-ingin-masuk-penjara

Selain amankan Ketut Hendra Supriyadi, jajaran Polsek Sukawati juga tangkap tiga tersangka kasus pencurian dalam waktu dan lokasi berbeda, yakni June, Basarudin, dan Junaedi

Teknisi AC yang Nekat Mencuri Uang Rp 18 Juta dalam Otlet Tempatnya Bekerja di Desa Batubulan

GIANYAR, NusaBali
Banyak motif seseorang nekat melakukan aksi kejahatan, mulai dari depresi, dendam, hingga karena himpitan ekonomi. Tapi, ada pula motivasi sangat unik sebagaimana dilakukan I Ketut Hendra Supriyadi, 30, seorang duda asal Jembrana. Bayangkan, Ketut Hendra yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi AC nekat mencuri uang Rp 18 juta karena memang ingin masuk penjara.

Pencurian uang sebesar Rp 18 juta dilakukan tersangka Ketut Hendra di tempatnya bekerja, yakni Outlet Polo di kawasan Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Minggu (11/2) malam pukul 19.00 Wita, sepulang kerja. Oleh pemilik outlet, kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sukawati, Senin (12/2) pagi pukul 08.00 Wita.

Hanya dalam hitungan beberapa jam pasca kasusnya dilaporkan, tersangka Ketut Hendra berhasil ditangkap polisi, Senin sore pukul 15.00 Wita. Tersangka yang memang ingin masuk penjara pun mengakui terus terang perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ketut Hendra dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Putu Sugiarta, menjelaskan uang hasil curian di outlet tempat tersangka bekerja ditemukan masih utuh. Tersangka Ketut Hendra menyimpan uang Rp 18 juta itu dalam jok sepeda motor DK 5152 QK miliknya. “Uang ini belum sempat digunakan. Habis melakukan aksinya, pelaku justru bingung. Makanya, uang hasil curian disimpan di sadel motor,” jelas Kompol Pande Sugiarta dalam rilis perkara di Mapolsek Sukawati, Selasa (13/2).

Dari hasil interogasi, pelaku Ketut Hendra mengaku lakukan pencurian di tempat kerjanya dengan melompati jendela. Bermodalkan sebuah tangga besi dan obeng, pelaku kemudian mencongkel kotak penyimpanan uang di dalam Outlet Polo.

Anehnya, ketika ditanya penyidik kenapa mencuri, tersangka Ketut Hendra justru mengaku karena ingin ditangkap polisi. Dengan mata berkaca-kaca, tersangka mengaku sedang cekcok dengan mantan istrinya. “Saya sengaja mencuri, pas mau pulang kerja. Uangnya saya simpan di jok motor supaya polisi mudah menemukan. Saya ada masalah keluarga, istri nggak pernah bahagia, tidak akur. Saya buntu, nggak bisa berpikir,” tutur tersangka Ketut Hendra.

Hanya saja, polisi meragukan motif sesungguhnya aksi kejahatan tersangka. Pasalnya, menurut Kompol Pande Sugiarta, tersangka Ketut Hendra termasuk bebotoh (penjudi) kelas berat. Tersangka melakukan pencurian secara terencana di malam hari. “Alasan itu (ingin masuk penjara, Red) tidak masuk akal. Dia memang ada niat menguasai uang curian. Apalagi orangnya suka main judi, mungkin gajinya kurang sehingga mencuri. Niat ada karena beberapa faktor,” terang Kompol Pande Sugiarta.

Sementara itu, jajaran Polsek Sukawati juga meringkus tersangka kasus penggelapan yang terjadi di Bengkel Las Swakarya, Banjar Mudita, Desa/Kecamatan Sukawati, Kamis (1/2) lalu. Pelakunya, June, 31, ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa alat-alat las di kawasan Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (9/2).

“Motifnya, pelaku pura-pura bekerja beberapa bulan di bengkel las itu. Pas ada kesempatan, dia ambil sejumlah alat-alat las. Setelah berhasil, dia pun kabur ke kampungnya di Lombok,” jelas Kapolsek Kompol Pande Sugiarta, Selasa kemarin.

Tersangka June sendrii berhasil ditemukan polisi seusai mengerjakan kanopi di kawasan Praya. Pelaku langsung ditangkap dan digiring ke Polsek Praya, selanjutnya dibawa ke Polsek Sukawati, Gianyar, Sabtu (10/2) lalu.

Dari tangan tersangka June, polisi menyita 2 buah bor, 1 buah gerinda, 1 buah trafo las lengkap dengan kabel, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pada saat bersamaan, Selasa kemarin, Polsek Sukawati juga merilis 2 tersangka pencuri laptop dan HP milik korban Adrianus Raju, masing-masing Basarudin dan Junaedi. Tersangka Basarudin ditangkap di pinggir jalan kawasan Ubung, Denpasar Barat. “Setelah dikembangkan, Basarudin mengaku melakukan aksinya bertiga. Hasilnya juga dibagi tiga. kemudian dari 3 tersangka, 2 di antaranya kabur ke Lombok,” terang Kompol Pande Sugiarta.

Dari hasil pengejaran, polisi berhasl menemukan satu tersangka, yakni Junaedi. Sedangkan satunya lagi masih DPO atas nama Gondrong. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *nvi

Komentar