nusabali

Bahas soal Pungutan, Bendesa Adat Se-Kabupaten Badung Gelar Paruman

  • www.nusabali.com-bahas-soal-pungutan-bendesa-adat-se-kabupaten-badung-gelar-paruman

Bendesa adat se-Kabupaten Badung menggelar paruman di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (13/2).

MANGUPURA, NusaBali

Paruman khusus membahas boleh tidaknya desa adat melakukan pungutan terhadap masyarakat. Persoalan ini dipandang penting karena khawatir menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Paruman yang diikuti 122 bendesa adat se-Badung difasilitasi Kadis Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma. Pemerintah menghadirkan narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati SH MH dan I Wayan Eka Niartha SH MH dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kadis Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma menyampaikan bahwa paruman bendesa adat ini berkaitan dengan adanya keresahan dari para bendesa adat menyikapi pungutan-pungutan yang dilakukan. Untuk itu, bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli.

“Ada keresahan dari bendesa adat menyangkut pungutan yang dilakukan, apakah diperbolehkan atau justru dilarang. Tadi dijelaskan pungutan itu harus ada dasar hukumnya, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kalau berdasarkan awig-awig itu boleh menerima sumbangan. Sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya,” kata Anom Bhasma.

Agar pihak desa adat menerima informasi yang gamblang, pemerintah mengundang narasumber dari Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk memberikan penjelasan. “Kami mengundang narasumber dari aparat penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat. Ke depan bendesa adat dapat ngayah dengan aman dan nyaman, dan tidak sampai ada bendesa bendesa kami yang tertangkap, terkena operasi tangkap tangan karena ketidaktahuan mereka,” tandasnya.

“Intinya tidak diperkenankan memungut dengan paksaan dan di luar kewajaran. Dalam penjelasan narasumber juga sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga bendesa adat di dalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, batasan-batasan yang sampaikan tadi dijadikan pedoman, demikian pula mengacu pada Perda No 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman,” kata Anom Bhasma.

Menyikapi keinginan desa adat sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat, Anom Bhasma menegaskan akan melakukan konsultasi ke Bagian Hukum. “Format apa yang kira-kira ke depan yang kami berikan kepada desa adat, sehingga ada kepastian bagi mereka dalam bertindak dan untuk melaksanakan kegiatan di desa adat,” tambahnya.

Ida Putu Wedanajati menyampaikan materi ‘Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Bebas Pungli’. Sedangkan I Wayan Eka Niartha dengan materi ‘Perlakuan Anggaran Daerah terhadap Program Pembangunan yang Direncanakan di Desa Adat’. *asa

Komentar