nusabali

Pengelola Kantin Belum Sadar Bayar Retribusi

  • www.nusabali.com-pengelola-kantin-belum-sadar-bayar-retribusi

Pendapatan retribusi kantin tahun 2017 sebesar Rp 18.100.000 bersumber dari 57 pengelola kantin.

BANGLI, NusaBali
Kantin sekolah dan kantin kantor di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangli dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Besaran retribusi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017. Meski sudah ditetapkan sejak tahun 2017, hanya kantin Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) yang bayar retribusi. Pengelola kantin lainnya belum sadar bayar retribusi.  

Kepala BKPAD Bangli, Gede Suryawan, menjelaskan retribusi dikenakan bagi yang menggunakan lahan Pemkab Bangli. “Selama ini sumber penghasil PAD ini belum dilirik. Dengan adanya Perda maka potensi ini bisa menyumbang PAD. Ratusan kantin tersebar di sekolah, lingkungan OPD, dan puskesmas-puskesmas,” ungkap Gede Suryawan, Selasa (13/2). Hasil penggodokan di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat, besaran retribusi bervasriasi.

Dijelaskan, kantin sekolah di kabupaten ditarif Rp 500.000 per tahun, kantin sekolah di kota kecamatan Rp 400.000 per tahun,  dan kantin sekolah di desa Rp 200.000 per tahun. Sedangkan kantin di perkantoran atau OPD sebesar Rp 600.000 per tahun. Proses pembayaran dilakukan pada akhir tahun. Petugas dari BKPAD yang memungut retribusi tersebut. Gede Suryawan mengatakan, untuk dil ingkungan OPD, bila memiliki bendahara penerima bisa langsung dibayarakan pada bendahara penerima.

Gede Suryawan mengatakan, hasil pendataan jumlah kantin di Bangli sebanyak 111 unit. BKPAD masih melakukan pendataan sehingga berpotensi jumlah kantin bertambah. “Data tersebut kami dapat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Petugas kami masih terus melakukan pendataan,” sebutnya. Terkait baru satu kantin di lingkungan OPD yang bayar retribusi, Gede Suryawan berjanji melakukan penjajakan dan sosialisasi. Sebab masih banyak yang masih bingung pembayaran retribusi. “Kami akan turun lagi. Jika ada yang sengaja tidak bayar, kami berikan teguran,” tegasnya.

Dikatakan, sejumlah pengelola kantin di lingkungan Pemkab Bangli sudah akan membayar. Dari pemungutan retribusi akhir tahun 2017, sudah ada 57 kantin yang bayar retribusi dengan total Rp 18.100.000. “Yang tahun lalu belum bayar maka tahun ini wajib membayar dua kali sesuai dengan penetapan,” imbuhnya. Gede Suryawan berharap para pengelola kantin bisa memenuhi kewajiban membayar retrubusi. “Kami rasa nominal yang dibayarkan tidak terlalu besar karena kantin di sekolah ataupun di OPD sudah ada pelanggan tetap. Perda bisa ditinjau kembali tiga tahun sekali, lihat perkembangan ke depan,” ujar Gede Suryawan. *e

Komentar