Gianyar Dapat Jatah 7 Juta Tabung Gas LPG 3 Kg
Tahun 2018 , Gianyar mendapat tambahan jatah atau kuota tabung gas LPG 3 kg, 7.064.000 buah.
GIANYAR, NusaBali
Kadisperindag Gianyar Ir Wayan Suamba MT saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/2) menjelaskan, penambahan kuota ini untuk mengatasi kelangkaan tabung gas melon ini di bumi seni.
Penambahan kuota ini, katanya, berdasarkan hasil rapat dengan 7 agen gas LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (12/2). Tujuan dari pertemuan itu, menurut Suamba, adalah guna menyosialisasikan hasil rapat terkait pembahasan kuota LPG 3 kg untuk Provinsi Jatim, Bali dan NTB di Jakarta awal Februari lalu. “Tahun ini Gianyar mendapat tambahan kuota 22.194 metrik ton (MT) atau sama dengan 21.194.000 kg. Jika dihitung per tabung, Gianyar dapat 7.064.000 tabung,” jelasnya.
Terkait adanya perbedaan harga gas LPG 3 kg di masyarakat, Suamba tak menampik. Menurutnya, perbedaan harga memang ada di masing –masing tingkatan. Untuk harga gas LPG 3 kg (bersubsidi) dari Pertamina ke agen harganya Rp 11.585. Selanjutnya, dari agen ke pangkalan naik menjadi Rp 13.300. Dari pangkalan ke konsumen menjadi Rp 14.500 sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan melalui peratuan Gubernur No 48 tahun 2014 tentang HET LPG gas 3 kg. “Saat ini terdapat 198 pangkalan yang melayani konsumen tersebar diseluruh Gianyar,” jelasnya.
Untuk memantau kelancaran distribusi tabung gas LPG 3 kg, Pemkab Gianyar melalui Disperindag Gianyar dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) rutin melakukan sidak sampai ke tingkat pangkalan. Katanya, persediaan tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar cukup melimpah. “Jika seandainya terjadi kelangkaan, ini murni permainan di tingkat pengecer. Harus kami sikapi bersama. Pemerintah tidak akan mampu mengawasi semuanya, untuk itu saya harap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi,” tegas Suamba.
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg di tingkat konsumen, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada SE Gubernur Bali tanggal 15 Agustus 2017 No : 540/2949/BI/B Ek tentang Penggunaan Liquifiel Petroleum Gas (LGP) Tabung Ukuran 3 kg Tepat Sasaran. Dalam edaran tersebut dijelaskan LPG 3 kg (bersubsidi) merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih diberikan subsidi. Peruntukannya ditujukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Masyarakat yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) pun sudah ditentukan dengan tegas seperti kalangan PNS atau CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta. Penggunaan LPG 3 kg juga dilarang untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar yang dikatagorikan mampu dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat.
Mereka ini tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg dan sebaiknya beralih memakai LPG tabung selain ukuran 3 kg. Suamba juga berharap masyarakat secara sadar dan taat mengikuti aturan tersebut, karena tidak mungkin pemerintah akan mampu mengawasi satu persatu konsumen di masyarakat. *nvi
Kadisperindag Gianyar Ir Wayan Suamba MT saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/2) menjelaskan, penambahan kuota ini untuk mengatasi kelangkaan tabung gas melon ini di bumi seni.
Penambahan kuota ini, katanya, berdasarkan hasil rapat dengan 7 agen gas LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (12/2). Tujuan dari pertemuan itu, menurut Suamba, adalah guna menyosialisasikan hasil rapat terkait pembahasan kuota LPG 3 kg untuk Provinsi Jatim, Bali dan NTB di Jakarta awal Februari lalu. “Tahun ini Gianyar mendapat tambahan kuota 22.194 metrik ton (MT) atau sama dengan 21.194.000 kg. Jika dihitung per tabung, Gianyar dapat 7.064.000 tabung,” jelasnya.
Terkait adanya perbedaan harga gas LPG 3 kg di masyarakat, Suamba tak menampik. Menurutnya, perbedaan harga memang ada di masing –masing tingkatan. Untuk harga gas LPG 3 kg (bersubsidi) dari Pertamina ke agen harganya Rp 11.585. Selanjutnya, dari agen ke pangkalan naik menjadi Rp 13.300. Dari pangkalan ke konsumen menjadi Rp 14.500 sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan melalui peratuan Gubernur No 48 tahun 2014 tentang HET LPG gas 3 kg. “Saat ini terdapat 198 pangkalan yang melayani konsumen tersebar diseluruh Gianyar,” jelasnya.
Untuk memantau kelancaran distribusi tabung gas LPG 3 kg, Pemkab Gianyar melalui Disperindag Gianyar dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) rutin melakukan sidak sampai ke tingkat pangkalan. Katanya, persediaan tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar cukup melimpah. “Jika seandainya terjadi kelangkaan, ini murni permainan di tingkat pengecer. Harus kami sikapi bersama. Pemerintah tidak akan mampu mengawasi semuanya, untuk itu saya harap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi,” tegas Suamba.
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg di tingkat konsumen, Pemkab Gianyar telah mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada SE Gubernur Bali tanggal 15 Agustus 2017 No : 540/2949/BI/B Ek tentang Penggunaan Liquifiel Petroleum Gas (LGP) Tabung Ukuran 3 kg Tepat Sasaran. Dalam edaran tersebut dijelaskan LPG 3 kg (bersubsidi) merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih diberikan subsidi. Peruntukannya ditujukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Masyarakat yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) pun sudah ditentukan dengan tegas seperti kalangan PNS atau CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta. Penggunaan LPG 3 kg juga dilarang untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar yang dikatagorikan mampu dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat.
Mereka ini tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg dan sebaiknya beralih memakai LPG tabung selain ukuran 3 kg. Suamba juga berharap masyarakat secara sadar dan taat mengikuti aturan tersebut, karena tidak mungkin pemerintah akan mampu mengawasi satu persatu konsumen di masyarakat. *nvi
1
Komentar