Pamangku Batal Dapat KIS PBI
Dalam ketentuan standar pelayanan KIS PBI hanya untuk kelas III. Sedangkan Pemkab Buleleng berniat agar sulinggih dan Jero Mangku Pura Khayangan Tiga mendapat pelayanan kelas I dan II kendati memakai KIS PBI.
SINGARAJA, NusaBali
Niat Pemkab Buleleng membantu para sulinggih dan seluruh Jero Mangku/pamangku Pura Khayangan Tiga se Buleleng, dengan jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), ternyata tidak berjalan mulus. Masalahnya, standar pelayanan yang diusulkan, bertentangan dengan standar pelayanan KIS PBI.
Rencananya, 1.506 usulan KIS PBI yang disiapkan untuk membantu para sulinggih dan Jero Mangku Pura Khyangan Tiga se-Kabupaten Buleleng. Meski dibantu KIS PBI, namun standar layanan diberikan adalah kelas I untuk sulinggih, dan kelas II untuk Jero Mangku. Nah, untuk mendapat standar layanan itu, Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial mengusulkan dana tambahan pada APBD Perubahan 2017, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun dalam pembahasan, usulan tambahan dana itu tidak direstui. Masalahnya, standar pelayanan yang diajukan tidak sesuai dengan standar pelayanan KIS PBI. Dalam ketentuan standar pelayanan KIS PBI hanya untuk kelas III. Sedangkan Pemkab Buleleng berniat agar sulinggih dan Jero Mangku Pura Khayangan Tiga mendapat pelayanan kelas I dan II kendati memakai KIS PBI.
Kepala Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Luh Emi Suesti, Selasa (13/2), mengatakan, niat pemerintah memberikan pelayanan kelas I untuk sulinggih dan kelas II untuk Jero Mangku sebagai bentuk penghormatan. Karena kurang etis memberikan pelayanan kepada sulinggih dan Jero Mangku di kelas III. Nah, atas dasar itulah kemudian diusulkan tambahan dana pada APBD Perubahan 2017. Namun dalam pembahasan, standar layanan itu tidak sesuai dengan ketentuan layanan KIS PBI yang diperuntukkan untuk kelas III. “Saat realisasi terbentur di Bagian Keuangan, karena pada dasarnya KIS PBI daerah itu tidak bisa diberikan untuk pelayanan di kelas I dan kelas II. KIS PBI itu hanya bisa diberikan di kelas III,” terangnya
Jelas Emi Suesti, upaya memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada para sulinggih dan Jero Mangku Pura Khyangan Tiga masih terus diupayakan. Dinas Sosial berencana koordinasi kembali dengan OPD terkait seperti Bagian Kesra dan Bappeda Litbang untuk mencarikan solusi.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang terbaik, sehingga niat pemerintah membantu sulinggih dan Jero Mangku Pura Khayangan Tiga dapat terwujud. Menurut politisi Partai Hanura asal Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng ini, pemerintah dapat mengalokasikan dana khusus untuk membantu Sulinggih dan Jero Mangku Khayangan Tiga. “Jadi di luar skema BPS, JKN dan KIS ini, memang harus ada dana tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah, dan mereka tentunya telah melihat aturan yang memungkinkan untuk itu,” katanya. *k19
Niat Pemkab Buleleng membantu para sulinggih dan seluruh Jero Mangku/pamangku Pura Khayangan Tiga se Buleleng, dengan jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), ternyata tidak berjalan mulus. Masalahnya, standar pelayanan yang diusulkan, bertentangan dengan standar pelayanan KIS PBI.
Rencananya, 1.506 usulan KIS PBI yang disiapkan untuk membantu para sulinggih dan Jero Mangku Pura Khyangan Tiga se-Kabupaten Buleleng. Meski dibantu KIS PBI, namun standar layanan diberikan adalah kelas I untuk sulinggih, dan kelas II untuk Jero Mangku. Nah, untuk mendapat standar layanan itu, Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial mengusulkan dana tambahan pada APBD Perubahan 2017, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun dalam pembahasan, usulan tambahan dana itu tidak direstui. Masalahnya, standar pelayanan yang diajukan tidak sesuai dengan standar pelayanan KIS PBI. Dalam ketentuan standar pelayanan KIS PBI hanya untuk kelas III. Sedangkan Pemkab Buleleng berniat agar sulinggih dan Jero Mangku Pura Khayangan Tiga mendapat pelayanan kelas I dan II kendati memakai KIS PBI.
Kepala Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Luh Emi Suesti, Selasa (13/2), mengatakan, niat pemerintah memberikan pelayanan kelas I untuk sulinggih dan kelas II untuk Jero Mangku sebagai bentuk penghormatan. Karena kurang etis memberikan pelayanan kepada sulinggih dan Jero Mangku di kelas III. Nah, atas dasar itulah kemudian diusulkan tambahan dana pada APBD Perubahan 2017. Namun dalam pembahasan, standar layanan itu tidak sesuai dengan ketentuan layanan KIS PBI yang diperuntukkan untuk kelas III. “Saat realisasi terbentur di Bagian Keuangan, karena pada dasarnya KIS PBI daerah itu tidak bisa diberikan untuk pelayanan di kelas I dan kelas II. KIS PBI itu hanya bisa diberikan di kelas III,” terangnya
Jelas Emi Suesti, upaya memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada para sulinggih dan Jero Mangku Pura Khyangan Tiga masih terus diupayakan. Dinas Sosial berencana koordinasi kembali dengan OPD terkait seperti Bagian Kesra dan Bappeda Litbang untuk mencarikan solusi.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang terbaik, sehingga niat pemerintah membantu sulinggih dan Jero Mangku Pura Khayangan Tiga dapat terwujud. Menurut politisi Partai Hanura asal Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng ini, pemerintah dapat mengalokasikan dana khusus untuk membantu Sulinggih dan Jero Mangku Khayangan Tiga. “Jadi di luar skema BPS, JKN dan KIS ini, memang harus ada dana tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah, dan mereka tentunya telah melihat aturan yang memungkinkan untuk itu,” katanya. *k19
Komentar