nusabali

Adelina Meninggal karena Gagal Organ

  • www.nusabali.com-adelina-meninggal-karena-gagal-organ

Penyebab meninggalnya Adelina Lisao (26), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Malaysia diungkapkan ke publik.

Pemerintah pastikan hak-hak korban akan terpenuhi
 
KUALA LUMPUR, NusaBali
Dinyatakan Adelina meninggal dunia karena kegagalan sejumlah organ tubuhnya. Seperti dilansir detik dari media lokal Malaysia, New Straits Times dan themalaymailonline, Selasa (13/2), laporan post-mortem yang dirilis kepolisian setempat menyebutkan Adelina meninggal karena kegagalan sejumlah organ tubuhnya. Laporan post-mortem itu juga mengungkapkan bahwa kegagalan organ itu disebabkan oleh anemia yang diderita Adelina.
 
Pakar patologi, Dr Amir Saad Abdul Rahim, yang melakukan post-mortem menyebut penyebab kematian menunjukkan ada kemungkinan besar bahwa Adelina telah ditelantarkan. Hal ini bersesuaian dengan keterangan sejumlah tetangga majikan Adelina yang menyebut dia diberi sedikit makanan.
 
"Kegagalan organ bisa dipicu oleh kekurangan darah karena dia ditelantarkan," ujar Kepala Kepolisian Central Seberang Prai, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid. "Sebelum insiden ini, kami tidak menerima laporan apapun terkait penganiayaan," imbuhnya.
 
Adelina meninggal dunia pada Minggu (11/2) waktu setempat saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam, usai diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Malaysia.
 
Para tetangga juga mengakui kerap melihat Adelina tidur di beranda rumah. Anjing majikannya, jenis Rottweiler, diketahui tidur di tempat yang sama. Tidak hanya itu, para tetangga mengklaim sering mendengar suara teriakan keras dari rumah majikan Adelina, bahkan nyaris setiap hari.
 
Saat ditemui di rumah majikannya pada Sabtu (10/2) waktu setempat, sehari sebelum dia meninggal, Adelina didapati memiliki luka-luka parah di kepala dan wajahnya juga luka-luka infeksi di tangan serta kakinya.
 
Kasus ini terungkap setelah para tetangga melapor ke seorang jurnalis lokal yang kemudian memberitahu kantor anggota parlemen daerah, Steven Sim. Pada Sabtu (10/2) waktu setempat, para asisten dari Steven Sim mendatangi rumah majikan Adelina. Ketika majikan Adelina menyangkal dan enggan bekerja sama, Steven Sim melapor ke polisi setempat.
 
Sejauh ini tiga orang telah ditahan polisi terkait kasus ini. Ketiganya merupakan seorang wanita berusia 36 tahun dan seorang pria berusia 39 tahun, yang merupakan kakak-adik, serta seorang wanita berusia 60 tahun yang merupakan ibu dari keduanya.
 
Ketiganya tengah diselidiki atas pelanggaran pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia dengan delik pidana pembunuhan. Jika terbukti bersalah, hukuman mati mengancam para tersangka.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan bahwa Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan pendampingan terkait proses hukum terkait tewasnya Adelina (21).
 
"Dapat saya pastikan bahwa kami akan melakukan pendampingan hukum, dalam arti kasusnya itu akan kami ikuti terus, sehingga tidak ada hak hukum warga negara kita yang terkurangkan," kata Menlu Retno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/2) seperti dikutip dari vivanews.
 
Hingga kini, kata Retno, pihak KJRI di Penang terus memastikan agar hak-hak dari korban terpenuhi. KJRI juga memastikan proses hukum terhadap pelaku harus berjalan.
 
Mengenai kompensasi untuk keluarga korban, Retno mengatakan, hal itu akan terus dikawal mengingat sudah menjadi hak dari korban atas kompensasi meninggal dunia pada saat bekerja. Apalagi otoritas Malaysia, menurutnya, juga memiliki iktikad baik bahkan sudah menyampaikan surat dukacita atas peristiwa yang menimpa Adelina, TKW asal Nusa Tenggara Timur itu.
 
LSM Malaysia, Tenaganita menyatakan kemarahan atas kematian pekerja migran yang terus berulang di negeri Jiran tersebut. "Mengapa kita membiarkan ini terjadi lagi dan lagi? Aturan dan regulasi dalam UU Ketenagakerjaan untuk pekerja rumah tangga tampaknya tidak melindungi para pekerja rumah tangga," ujar direktur Tenaganita, Glorene Das seperti dilansir media Malaysia, New Straits Times, Selasa (13/2).
 
"Apa yang kita perlukan adalah legislasi terpisah untuk mereka," imbuh Glorene. Menurut Glorene, selama mereka didefinisikan sebagai pembantu rumah tanga dalam UU Ketenagakerjaan, hal itu menciptakan pemikiran dan mentalitas hubungan majikan-pelayan. "Kita perlu dengan serius menanggulangi akar masalah mengapa majikan-majikan merasa sangat wajar untuk menganiaya seorang pembantu rumah tangga," tuturnya. *

Komentar