nusabali

Mayoritas Izin untuk RS

  • www.nusabali.com-mayoritas-izin-untuk-rs

Bapeten Keluarkan Ratusan Izin Penggunaan Radioaktif 

MANGUPURA, NusaBali
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah mengeluarkan ratusan izin penggunaan teknologi nuklir radiasi zat radioaktif. Ratusan izin yang dikeluarkan itu lebih banyak untuk rumah sakit.  Direktur Pengaturan dan  Pengawasan Fasilitas Radiasi & Zat Radioaktif Ishak, dikonfirmasi di sela acara kunjungan dari Integrated Regulatory Review Service (IRRS) Mission of the International Atomic Energy Agency (IAEA), di Kuta, Badung, Senin (12/2) mengungkapkan di awal Februari 2018 pihaknya telah mengeluarkan ratusan izin alat teknologi nuklir. Diakuinya yang paling banyak pada bidang medik yakni 117 izin peralatan dari 43 instansi. Kemudian di bidang industri ada 7 izin dari 5 institusi. Sementara untuk energi belum ada.

Manfaat dalam bidang kesehatan penggunaan tenaga nuklir zat radioaktif ini untuk untuk mendiagnosa penyakit dengan cara terapi. Diakuinya RSUP Sanglah, Denpasar, sudah menggunakan teknologi nuklir zat radioaktif. Zat radioaktif ini kata dia untuk mengobati penyakit kanker.

“Radiasi itu tak selamanya buruk, tetapi pada sisi yang lain bermanfaat penting bagi kesehatan. Untuk memeriksa kesehatan sangat efektif untuk mengetahui, mendiagnosa lebih cepat dengan menggunakan teknik radiasi. Salah satunya untuk kemotrapi,” tutur Ishak.

Ishak mengaku pengawas terhadap penggunaan alat itu adalah Bapeten dan juga institusi lain yang punya peran dan kewenangan seperti dinas kesehatan. Khusus untuk keselamatan radiasinya langsung ditangani oleh Bapeten.

Dalam pertemuan selama empat hari tersebut, Bapeten bersama IAEA membahas tentang berbagai hal terkait perkembangan teknologi, dan adanya perubahan terhadap standar internasional dalam pemanfaatan teknologi nuklir.

Selain itu juga tentang pelaksanaan pengkajian di bidang keselamatan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, perizinan terkait pengelolaan limbah radioaktif dan keselamatan pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan, serta inspeksi terhadap pengelolaan limbah radioaktif dan keselamatan pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan. *p

Komentar