nusabali

Lagi, Pemkab Rancang Mutasi Pejabat

  • www.nusabali.com-lagi-pemkab-rancang-mutasi-pejabat

Isu mutasi pejabat di lingkup Pemkab Buleleng kembali mencuat.

SINGARAJA, NusaBali
Hal ini menyusul masa jabatan kedua Bupati dan Wakil Bupati, Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra mendekati enam bulan.  Informasi di Buleleng, Selasa kemarin, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Buleleng, sedang mempersiapkan kajian pejabat yang akan dimutasi.

Isu mutasi itu pernah mencuat sebelum Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng untuk periode kedua. Saat itu Agus Suradnyana-Sutjidra masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati priode pertama. Mutasi saat itu direncanakan bersamaan dengan pelantikan atas tiga pejabat yang lolos seleksi dalam lelang jabatan. Namun, mutasi yang dilakukan sebelum masa jabatan bupati genap enam bulan, maka itu harus dilakukan dengan mendapat izin dari Kemendagri.

Saat itu Bupati Agus Suradnyana memilih agenda mutasi dilaukan sesuai dengan ketentuan Kemendagri yakni dapat dilakukan setelah enam bulan masa jabatan sejak dilantik. Kini waktu enam bulan itu sudah dekat, karena Agus Suradnyana-dr Sutjidra dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, tanggal 27 Agustus 2017.

Munyusul situasi tersebut, Bapperjakat sedang mempersiapkan kajian pejabat-pejabat yang dimutasi. Kabarnya, mutasi nanti melibatkan pejabat eselon IV hingga IIb setingkat kepala dinas (Kadis).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang dikonfirmasi Selasa (13/2), tidak menampik akan ada mutasi. Diakui pula, saat ini Bapperjakat sudah bekerja menyiapkan kajian dalam rencana mutasi tersebut. “Ya Bapperjakat sudah bekerja untuk memberikan masukan kepada Pak Bupati, karena enam bulan setelah pelantikan bisa melaksanakan mutasi. Nah saya berharap akhir Februari ini. Kajian dari Bapperjakat sudah rampung untuk diserahkan pada Pak Bupati,” kata Puspaka.

Menurut Sekda Puspaka, kajian Bapperjakat nanti menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan. Diakui, mutasi itu karena banyak jabatan setingkat Kepala Bagian (Kabag) yang kosong. Disamping itu, juga ada pejabat-pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis) yang sudah memasuki masa pensiun, sehingga perlu segera diisi.  “Banyak juga jabatan-jabatan vital yang kosong, dan dari arahan pak Bupati memang akan dilakukan penyegaran. Langkah ini untuk menjawab sekaligus mensukseskan program kerja dipemerintahan kedua ini,” ungkap Puspaka. *k19

Komentar