nusabali

Sasar Tamu Hotel, Spesialis Pencuri HP Dijuk

  • www.nusabali.com-sasar-tamu-hotel-spesialis-pencuri-hp-dijuk

Petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus seorang spesialis pencuri HP bernama Wahyu Kristian Pamungkas, 33.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini diciduk di seputaran Jalan Pidada Ubung, Minggu (11/2) lalu. Ditangkapnya tersangka ini lantaran melakukan pencurian HP milik wisatawan domestik yang menginap di 10 hotel di kawasan Denpasar secara berpindah-pindah.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA mengatakan penangkapan terhadap tersangka kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 16 November 1985 ini setelah menindaklajuti laporan kehilangan uang, HP, jam tangan serta barang berharga lainnya milik wisatawan domestik yang menginap di Hotel Neo, Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat. Dalam laporan itu, ada empat korban sekaligus yang mengaku kehilangan barang berharga mereka pada, Minggu (11/2) saat menginap di hotel tersebut.

Korban pertama adalah Daniel Enggar mengaku kehilangan HP Samsung Granprime dan uang Rp 225.000, korban kedua Ivanka Bimo kehilangan 3 buah HP merek Oppo, Asus dan Lenovo serta jam tangan dan uang Rp 150.000. Sementara korban ketiga adalah Taufik Nabila kehilangan HP Samsung dan uang tunai Rp 600.000 dan terakhir Brian Hakim yang mengaku kehilangan satu jam tangan, HP samsung dan uang tunai Rp 1.100.000.

“Semua korban yang kehilangan ini adalah pelajar asal Padang yang datang liburan bersama rombongan. Untuk barang yang hilang itu dari dalam kamar hotel tempat mereka menginap,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denbar, Senin (12/2)

Dijelaskan oleh Kompol Sumena, laporan para korban ini identik dan nyaris sama dengan laporan kehilangan barang berharga milik wisatawan domestik yang menginap di Hotel Adi Guna, Jalan Pidada Kamar No 103 Ubung, Denpasar. Korban bernama Laila Lutfiani, 18, ini kehilangan 4 buah HP masing-masing dua Samsung dan dua Nokia. Pun modusnya pun sama, hilang tengah malam saat kondisi korban sedang terlelap usai melakukan perjalanan di sejumlah tempat wisata.

Berbekal dua laporan itu, petugas kemudian mengambil CCTV di dua TKP tersebut untuk dicocokan. Ternyata memang benar, pelaku memiliki kesamaan ciri-cirinya. “Anggota kita berhasil meringkus tersangka ini di tempat tinggalnya. Kita amankan tanpa perlawanan dan dilakukan interogasi mendalam. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar

Komentar