nusabali

Rai Mantra Cuti, Jaya Negara Plt Walikota

  • www.nusabali.com-rai-mantra-cuti-jaya-negara-plt-walikota

Selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara agar bisa lebih fokus dalam menghadapi pilkada.

Cuti Kampanye Pilgub Bali hingga 23 Juni 2018

DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra resmi cuti kampanye Calon Gubernur (Cagub) Bali mulai, Kamis (15/2) hari ini. Untuk itu, secara otomatis Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menjabat sebagai Plt Walikota Denpasar hingga akhir masa kampanye mendatang.

Permohonan cuti Walikota Denpasar sudah diajukan pada 26 Januari 2018 lalu dan Surat Keputusan (SK) nomor 130/172/B.Pem.Otda dari Kemendagri melalui Gubernur Bali diturunkan setelah penetapan Paslon dilakukan KPU. Dalam SK tersebut, Walikota Denpasar diberikan masa tenggang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (14/2) mengatakan SK yang dikeluarkan Kemendagri langsung ditembuskan kepada Presiden. Selain itu juga ditembuskan ke Wakil Walikota Denpasar, Ketua DPRD Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar, Ketua Panwaslu Denpasar, serta Sekda Kota Denpasar.  Selain SK Cuti, SK tersebut juga mengacu langsung untuk penempatan Pelaksana Tugas (Plt) walikota, yakni Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. “Plt-nya sudah ditetapkan, yakni Bapak Wakil Walikota IGN Jaya Negara, jadi semua tugas walikota sekarang akan dilaksanakan IGN Jaya Negara,” kata Rai Iswara.

Hal senada juga disampaikan Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB Mayun Suryawangsa. Menurutnya, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 bahwa bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri selama masa kampaye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara agar bisa lebih fokus dalam menghadapi pilkada, sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

"Jadi selama cuti memang tidak bisa menggunakan tanggungan dari negara," ungkapnya. Untuk sementara ini, kata Suryawangsa, pengganti keseluruhan tugas selama masa kampanye, yakni Wakil Walikota Denpasar. “Setelah masa cuti berakhir Walikota Denpasar, Rai Mantra akan kembali ke posisinya sebagai orang nomor satu di Denpasar,” imbuh Suryawangsa. Bahkan, kata dia, saat perayaan HUT ke-230 Kota Denpasar, 27 Februari 2018 mendatang, Rai Mantra juga terancam tidak diundang karena masih tahapan kampanye.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Rai Mantra mengakui akan cuti selama empat bulan selama masa kampanye. Pihaknya akan melepaskan semua fasilitas yang selama ini dibawanya, termasuk mobil dinas. Bahkan, serangkaian HUT ke-230 Kota Denpasar pihaknya masih dalam masa cuti. “Nanti kalau pas HUT kota, kita nggak tahu datang atau tidak, kalau diundang bisa datang,” ujarnya.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jayanegara (Dharma-Negara) yang merupakan paket incumbent memenangkan Pilkada Denpasar yang digelar pada 9 Desember 2015 dengan total perolehan 191.347 suara (82,00 persen). Paket Dharma-Negara yang diusung PDIP ini jauh mengungguli dua pesaingnya, yakni pasangan calon I Made Arjaya-AA Sunasri yang diusung Golkar-Demokrat dengan 28.871 suara (12,5 persen) dan Ketut Resmiyasa-Batu Agung Antara diusung Gerindra-Hanura dengan perolehan 12.739 suara (5,5 persen). *m 

Komentar