nusabali

Berperan Sebagai Penghubung Kurir dan Napi

  • www.nusabali.com-berperan-sebagai-penghubung-kurir-dan-napi

Penangkapan Sipir LP Kerobokan oleh BNNP

DENPASAR, NusaBali

Pasca penangkapan sipir LP Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung berinisial FR, 27, penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali terus melakukan pendalaman. Diketahui, jika sipir ini berperan sebagai penghubung antara kurir yang ada di luar dengan narapidana yang juga bandar di dalam LP Kerobokan berinisial KR.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa membeberkan, penangkapan terhadap sipir FR ini, berdasarkan hasil penyelidikan petugas dilapangan yang mengarah pada keterlibatnnya. Sehingga, tim kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi itu. Puncak penyelidikan itu terjadi pada Senin (12/2) pukul 10.15 Wita. Petugas dilapangan mendapati tersangka FR sedang menuju parkiran sepeda motor diareal LP Kerobokan. Karena terindikasi membawa narkoba jenis shabu, petugas yang sudah berada diseputaran lokasi melakukan pengrebekan terhadap tersangka ini. Awalnya tersangka FR berkelit dan mengaku tidak membawa shabu, pasalnya, ia juga masih menggunakan pakyian dinasnya. Meski demikian, petugas BNN langsung melakukan pengeledahan seluruh badan. “Ternyata, dugaan petugas kami dilapangan benar adanya. Tersangka menyelipkan 3 plastik klip shabu didalam kantong celananya,” jelasnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/2) siang.

Dalam pengrebekan itu, petugas yang dibagi dalam beberapa kelompok itu menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial KA, 39 dan GT, 43. Kedua tersangka ini, sejatihnya akan mengambil shabu dari FR yang diserahkan oleh narapidana berinisial KR. Pun FR juga akan menerima ekstasi dari kedua tersangka untuk dibawa kepada narapidana yang ada didalam LP Kerobokan itu, “Jadi modusnya tukar begitu, si FR bawa shabu untuk dua tersangka (KA dan GT). Sementara, si GT dan KA akan memberikan ekstasi kepada yang didalam LP Kerobokan, besar kemungkinan memang melakukan transaksi sesuai yang dibutuhkan,” beber jenderal bintang satu ini.

Dari pengeledahan terhadap GT dan KA ini, petugas menemukan satu plastik klip narkoba jenis ekstasi dengan total mencapai 77 butir. Ekstasi dengan berat total 23,29 gram ini sejatihnya dimasukan kedalam LP untuk tersangka KR. Namun, petugas BNN berhasil mengendus adanya transaksi tersebut. Terhadap ketiga tersangka ini, petugas membawa mereka ke Mako BNN Provinsi Bali, Jalan Kamboja, Kreneng, Denpasar Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam, “Pengakuan mereka baru kali ini. Ya, namanya juga pengakuan para tersangka. Tentu kita terus membongkar dan menggali lagi informasi lain untuk mengungkap lokasi atau TKP lain, kita tetap melakukan pendalaman,” tuturnya.

Untuk saat ini, petugas BNN masih melakukan pendalaman terhadap narapidana KR untuk penyelidikan lebih lanjut terkit peran dan peredaran narkotika didalam LP tersebut. Terhadap ketiga tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup dan minimum 4 tahun penjara. *dar

Komentar