nusabali

Dua Terdakwa Tahura Dapat Diskon Hukuman

  • www.nusabali.com-dua-terdakwa-tahura-dapat-diskon-hukuman

Dua terdakwa kasus penyerobotan lahan Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan seluas 835 m2, yaitu I Wayan Suwirta (pemilik tanah) dan I Wayan Sunarta (makelar) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (14/2).

Pemilik Tanah Divonis 16 Bulan, Makelar 20 Bulan

DENPASAR, NusaBali
Suwirta dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) dan Sunarta dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan (20 bulan). Sidang pertama digelar untuk terdakwa Suwirta yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ni Made Sukereni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang disidang terpisah dijerat pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suwirta dengan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tegas hakim.

Terkait uang yang sudah dikembalikan terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan kepada terdakwa Suwirta. Hukuman ini sendiri turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Sidang kedua dilanjutkan dengan pembacaan putusan dengan terdakwa Sunarta. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila juga menyatakan pasal yang sama dengan terdakwa Suwirta. Namun hukuman yang diterima makelar tanah ini lebih berat. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sunarta dengan hukuman  penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” tegas hakim Sukanila.

Hukuman ini masih ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Hukuman terdakwa Sunarta ini juga jauh dibawah tuntutan sebelumnya yaitu 2,5 tahun penjara. Dalam putusan juga menyatakan tanah seluas 835 m2 yang diatasnya berdiri bangunan milik salah satu bank swasta ikut disita. Usai sidang, kedua terdakwa dan JPU Budi Suardana dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU. *rez

Komentar