nusabali

Hanya 6 Rumah Makan Kantongi Sertifikat LHS

  • www.nusabali.com-hanya-6-rumah-makan-kantongi-sertifikat-lhs

Kesadaran para pemilik atau pengelola rumah makan di Kabupaten Bangli miliki sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (LHS) masih rendah. Terbukti, dari 81 rumah makan di Bangli, hanya 6 di antaranya telah mengantongi sertifikat LHS.

BANGLI, NusaBali
Ironisnya, puluhan pengelola rumah makan itu ada yang mengajukan permohonan sertifikat LHS karena akan mengikuti tender.  Kasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Dinas Kesehatan Bangli, Dewa Gde Raka Sutrisna, mengakui kesadaran pemilik usaha rumah makan masih rendah melengkapi usahanya dengan sertifikat LHS. Padahal Dinas Kesehatan Bangli telah sering melakukan sosialisasi via asiosiasi rumah makan atau restoran. Dewa Raka Sutrisna mengakui tidak tahu pasti alasan para pengelola rumah makan enggan mengurus pengajuan sertifikat LHS. Padahal sertifikat tersebut wajib dikantongi usaha jasa boga.

Dikatakan, penerbitan sertifikat LHS menjadi kewewenangan Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli. Sementara Dinas Kesehatan berikan rekomendasi. Dijelaskan, untuk permohonan pengajauan sertifikat LHS, pemohon melengkapi berkas seperti melampirkan fotokopi KTP yang berlaku, peta situasi dan gambar denah bangunan, pernyataan dan penunjukan sebagai penanggungjawab, melampirkan sertifikat/piagam khusus dari pengusaha dan penjamah (chef) dan rekomindasi dari asiosiasi rumah makan dan restoran. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka tim akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kelayakan dari rumah makan tersebut.

Tim melakukan pemeriksaan hygiene sanitasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis. “Tim yang turun berlatar dari berbagai keilmuan yang kompeten di bidangnya,” jelasnya. Selain rumah makan atau restoran, kantin sekolah juga wajib mengantongi sertifikat LHS. Namun lagi-lagi sekolah yang mengurus hanya untuk melengkapi persyaratan lomba-lomba seperti lomba UKS. *e

Komentar