Simpatisan KBS-Ace Turunkan Baliho
Tahapan kampanye Pilgub Bali dimulai, Kamis (15/2) hari ini.
Hari Ini Masa Kampanye Pilgub Dimulai
DENPASAR, NusaBali
Seluruh pasangan calon harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya mengenai alat peraga kampanye (APK), seperti baliho. DPD PDIP Provinsi Bali sebagai partai pengusul pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang sering disebut Koster Bali Satu (KBS-Ace) mengeluarkan instruksi agar membersihkan alat sosialisasi yang selama ini telah terpasang. Instruksi ini langsung ditindaklanjuti, salah satunya oleh tim relawan Semeton Gus Bota (GB).
Baliho dukungan kepada KBS-Ace yang dipasang oleh Semeton GB mulai diturunkan sejak, Rabu (14/2). I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota) memimpin langsung pembersihan baliho yang bertebaran di wilayah Denpasar dan Badung.
Bersama puluhan anggota Semeton GB, Gus Bota yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung ini menyisir beberapa tempat strategis yang sebelumnya dipasangi baliho KBS-Ace. “Kami Semeton GB taat azas dan aturan. Sesuai ketentuan begitu masa kampanye tiba pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Maka seluruh baliho yang sebelumnya kami pasang akan kami turunkan sendiri,” tegas Gus Bota saat memimpin penurunan baliho di Lumintang, Denpasar, kemarin.
Sesuai dengan tagline Semeton GB ‘Anggunggah Shanty’, Gus Bota mengharapkan Semeton GB di seluruh Bali dapat menciptakan kedamaian dan memberikan contoh, bahwa Semeton GB taat akan aturan. Dia mengharapkan seluruh baliho yang dipasang Semeton GB di seluruh Bali untuk segera diturunkan dan dibersihkan sebelum masa kampanye hari ini. Gus Bota juga mengimbau simpatisan dan pendukung KBS-Ace lainnya melakukan hal yang sama, untuk membuktikan seluruh pendukung dan simpatisan KBS-Ace baik dari parpol maupun non parpol taat melaksanakan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, DPD PDIP Bali telah mengeluarkan instruksi penurunan alat peraga sosialisasi KBS-Ace. Dalam instruksi itu disebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 1 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, bahwa masa kampanye dimulai dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan agar membersihkan alat peraga sosialisasi KBS-Ace (baliho, spanduk, billboard, videotron dan alat peraga lainnya) yang dipasang oleh petugas partai, simpatisan maupun relawan, paling lambat tanggal 14 Februari 2018 (kemarin).
Terkait pemasangan alat peraga kampanye KBS-Ace, agar dikoordinasikan dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota, serta berpedoman kepada Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. *nat
Komentar