Maling Spesialis Laptop Mahasiswa Diringkus
Laptop mahasiswa kos-kosan diincar dan dijual di penadah dengan harga Rp 500 ribu – 800 ribu.
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang pelaku pencurian laptop dan seorang penadah laptop diamankan Polres Buleleng. Komplotan itu diamankan setelah menggasak empat laptop di empat TKP yang berbeda dalam kurun Juli 2017 hingga 1 Februari lalu.
Mereka di antaranya YP alias Yudi, 27, warga Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan Buleleng dan GNAR alias Robby, 19, warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keduanya memang spesialis maling laptop mahasiswa yang ngekos di Buleleng. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, dalam keterangan persnya Kamis (15/2) lalu mengatakan dua pelaku ini memang khusus menyasar rumah kosan mahasiswa yang berlokasi di seputaran kota.
“Keduanya melancarkan aksinya saat mahasiswa tidak ada di rumah kos, dengan membobol pintu atau jendela dan kemudian mengambil barang-barang yang ada di rumah kos itu,” jelasnya. setelah berhasil mendapatkan barang curian, laptop dan notebook itu kemudian dijual cepat kepada KBA alias Kudik, 24 warga Pulau Seribu, Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Biasanya satu buah laptop curian dijual dengan harga miring, dari Rp 500-800 ribu. Kemudian penadah Kudik akan menjualnya kembali dengan harga kisaran Rp 800 ribu – 1 juta. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sebuah laptop Compac hitam dan Axio hitam serta dua Notebook merk Asus hitam dan Lenovo merah.
Selain pencurian laptop juga diungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan lainnya. Di antaranya HP dan Tab Samsung di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng. Pelaku MJ alas Baut, 16 warga Pulau Batam, Kelurahan Banyuning masuk ke rumah milik Komang Agus Ariada, 31, dengan meloncati pintu pagar dan mencongkel pintu belakang rumah.
Motif yang sama juga ditemukan pada TKP Banjar Dinas Dauh Pura Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Buleleng. KD alias Kembar, 42 warga Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, dipergoki warga Panji saat mengambil perhiasan emas dan perak di rumah Made Jingga. Sedangkan Pelaku Ketut D, 39 warga Banjar Dinas Goris Gemiri, Desa Pejarakan, Gerokgak, masuk ke rumah Putu Oka Widodo, 46, warga Desa Pengulon dan berhasil membawa kabur sebuah senapan angin merk Sharp dan dua teleskop.
Keenam pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUH dan pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuk tahun. Sementara itu AKP Mikael mengatakan pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) sedang menjadi fokus pengungkapan Polres Buleleng. Tingginya angka kasus curat rata-rata terjadi di tahun lalu.7k23
1
Komentar