Dua Peluncur Dibekuk, Amankan 333 Gram Shabu
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran shabu yang dilakukan dua peluncur (pengedar) kelas kakap.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini AK, 38 dan RA, 25 dibekuk di dua kos mewah dengan barang bukti shabu seberat 333 gram.
Penangkapan dua peluncur kelas kakap ini dilakukan Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC pada, Kamis (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan berawal dari informasi yang mengatakan ada dua orang yang sering mengambil narkoba jenis shabu dengan jumlah besar.
Petugas lalu melakukan pengintaian kepada dua orang yang diketahui berinisial AK dan RA selama beberapa hari. Puncaknya, pada Kamis sore, keduanya pergi dengan menggunakan mobil Avanza putih DK 768 KU. Saat dibuntuti, ternyata keduanya sedang mengambil tempelan shabu.
Saat kembali ke kosnya di Jalan Sekar Tunjung X, Denpasar petugas langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, dari tangan AK dan RA diamankan shabu seberat 333 gram. “Shabu itu dipecah dalam 14 paket dengan total shabu seberat 333 gram dan ditaksir senilai Rp 600 jutaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, Jumat (16/2).
Hasil pengembangan, kedua tersangka juga menyewa kamar kos di Jalan Mulawarman Abianbase Gianyar. Di tempat ini kembali ditemukan dua paket sabu seberat 115,60 gram yang disimpan dalam toples.
Kombes Hengky menambahkan, AK dan RA ini mengedarkan shabu di bawah kendali seseorang berinisial D. Bahkan ke mana saja shabu ini akan diedarkan juga menurut perintah D yang diduga sebagai bandar besarnya. "AK dan RA ini hanya sebagai peluncur. Tim masih melakukan pengembangan kasus ini termasuk menelusuri keberadaan D," ujar Kombes Hengky. 7 rez
Komentar