nusabali

Satpol PP Sidak Galian C Tanpa Izin

  • www.nusabali.com-satpol-pp-sidak-galian-c-tanpa-izin

Jajaran Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Satpol PP Tabanan menggelar sidak ke Galian C milik I Gede Arya Putra, 40, warga Banjar Sambat See, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, pada Kamis (15/2) siang. 

TABANAN, NusaBali
Galian C ini dikeluhkan masyarakat karena dianggap merusak lingkungan. Bahkan Galian C yang diperuntukkan membuat bahan baku genteng tersebut tidak mengantongi izin.

Sekitar 15 petugas gabungan Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi melaksanakan sidak sekitar pukul 11.00 Wita. Hanya saja pemilik saat itu tidak ada di tempat serta tidak ada aktivitas galian. Namun pihaknya pun sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik. 

Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi menjelaskan, sidak dilakukan karena ada keluhan dari masyarakat mengingat Galian C milik I Gede Arya Putra dianggap merusak lingkungan. Disamping itu galian seluas 50 are di lahan pribadinya tersebut tidak mengantongi izin. "Galian C diperuntukkan bahan baku pembuatan untuk genteng juga tidak adanya persetujuan dari penyanding," ujarnya, Jumat (16/2).

Disampaikan, saat melakukan sidak pemilik saat itu tidak ada di lokasi pun juga areal galian itu tidak ada orang yang beraktivitas. Karena sudah tidak mengantongi izin dan membuat resah masyarakat, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik, untuk datang ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Selasa (20/2). "Informasi oleh masyarakat sudah lama beroperasi Galian C ini, untuk lebih jelasnya pada saat pemanggilan akan kami minta keterangan pemilik," imbuhnya.

Menurut Darmadi, saat melakukan sidak yang didampingi juga oleh Kelian Dinas Banjar Sambat See, I Nengah Suarnaya, aktivitas penggalian ini sudah sempat dihentikan oleh masyarakat setempat dan aparat desa, hanya saja pemilik tidak pernah menghiraukan. "Katanya pemilik kekeh, tetap saja menggali meskipun sudah dikasi peringatan," jelas Darmadi. 

Menurutnya, kegiatan usaha galian yang dilakukan oleh semua masyarakat harus mengkantongi izin dari Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Bali. Dengan membawa salah satu kelengkapan penting diantaranya menyerahkan persetujuan penyanding dan rekomendasi dari aparat setempat untuk menghindari kerusakan lingkungan maupun dampak lain yang dapat merugikan warga sekitar. "Apalagi penggalian ini bersifat kormersil, jadi harus ikuti prosedur dan izin otomatis harus ada," tegas Darmadi. 

Oleh karena itu, pelanggaran ini bisa dikenakan sanski pidana denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. "Selasa depan pemilik menghadap ke kantor sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan," tegas Darmadi.

Kelian Dinas Banjar Sambat See I Nengah Suarnaya membenarkan adanya sidak gabungan dari Satpol PP Provinsi dan Tabanan. Hanya saja saat sidak pemilik galian C tidak ada ditempat. "Benar ada sidak digalian C milik warga kami," ungkapnya.

Dikatakan, galian C ini sudah beroperasi sekitar tiga tahun. Namun karena banyak masyarakat keberatan sebab dampak dari galian c ini merusak lingkungan. Di antaranya jalan yang dilalui untuk mengangkut tanah menjadi rusak. "Mereka lakukan pengangkutan gunakan truk engkel sehingga jalan menjadi rusak warga keberatan dan menolak semua," jelasnya. 

Dia juga mengakui, karena banyak warga keberatan galian C ini sudah sempat dihentikan oleh aparat desa, namun tetap saja melakukan aktivitas. Meskipun itu dilahan pribadi tetapi kedepanya permasalahan lingkungan akan menjadi rusak. "Makanya kami menolak ada galian C ini dan berharap dihentikan sebab jalan yang kami miliki jadi rusak," tegas Suarnaya. 

Suarnaya menyebutkan, tanah dari Galian C ini diakui oleh pemilik dibawa ke Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Tabanan untuk dijadikan bahan baku genteng. Serta ada enam karyawan yang selalu beraktivitas. "Katanya tanah ini dibawa ke Pejaten oleh pemilik," tandasnya.7d

Komentar