nusabali

Ambil Durian Tanpa Izin, Kena Sanksi Adat

  • www.nusabali.com-ambil-durian-tanpa-izin-kena-sanksi-adat

Desa Pakraman Jelekungkang, Desa Tamanbali, Kecamatan/Kabupaten Bangli punya awig-awig tentang durian. 

BANGLI, NusaBali
Barangsiapa krama yang memungut durian jatuh tanpa izin dikenakan sanksi adat berupa dedosan atau denda. Selain buah durian, mengambil barang lainnya yang punya nilai ekonomis juga disanksi. 

Bendesa Adat Jelekungkang, I Wayan Wirya menjelaskan, awig-awig ini diterapkan karena di wewidangan (wilayah) Desa Pakraman Jelekungkang cukup banyak tumbuh pohon durian. Di 107 pekarangan krama adat rata-rata memiliki pohon durian. Awig-awig tersebut disahkan pada tahun 2015. 

Sebelum tertuang dalam awig-awig, krama adat telah memiliki kesepatakan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang mengambil barang tanpa izin. “Sudah lama diterapkan, hanya saja baru tertulis secara resmi dan disahkan tiga tahun lalu,” ungkapnya, Minggu (18/2). 

Wayan Wirya menceritakan, sebelumnya terjadi beberapa kasus pencurian pisang. Belajar dari kasus-kasus yang ada, prajuru bersama krama menggelar paruman kemudian mencarikan jalan keluar atas persoalan yang terjadi. “Kasus tidak banyak, ini sebagai upaya meminimalisir permasalahan yang timbul akibat ada warga yang mengambil barang milik orang lain,” sebutnya. Dikatakan, saat ini di wewidangan Jelekungkang sedang memulai panen durian. “Saat ini mulai panen durian, sehingga terkesan awig-awig fokus untuk yang mengambil durian tanpa izin, sejatinya cakupannya lebih luas,” sebutnya.

Disampaikan, bagi krama yang melanggar akan dikenakan dedosan (denda). Dendanya senilai dengan barang yang diambil. Serta yang mengambil harus mengambalikan barang yang telah diambil tersebut. Dicontohakan, bila mengambil buah durian harga Rp 20 ribu, maka denda yang dibayarkan Rp 20 ribu. “Kalau durian tersebut sudah habis, maka bisa digantikan dengan uang. Makanya kalau barang sudah tidak ada denda jadi berlipat ganda,” terangnya. 

Denda nantinya masuk kas desa pakraman, sementara barang atau penggati diserahkan kepada pemilik. “Awig-awig berlaku bila sang pemilik melaporkan atau mengajukan keberatan,” imbuhnya. Bagi orang luar yang mengambil dan ketahuan juga dikenakan sanksi serupa. 7e

Komentar