Keponakan Nekat Tebas Pamannya
Pelaku IB Sandi Brata tebas Syahry dengan sabit saat pamannya itu melintas di belakang Pasar Umum Tegalcangkring, Jembrana
Ketika menebaskan sabit ke wajah suami bibinya itu, pelaku Sandi Brata mengaku sudah gelap mata. Dia pun tidak ingat berapakali menebaskan sabit. Pria berusia 43 tahun ini baru tersadar akan perbuatannya ketika mendengar teriakan warga sekitar. Begitu menyadari perbuatan kejinya dan melihat korban berlumuran darah hingga jatuh dari motornya, pelaku Sandi Brata langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Mendoyo.
Kepada penyidik kepolisian, pelaku Sandi Brata mengakui nekat menganiaya suami bibinya itu lantaran dendam kesumat, karena korban Syahry pernah menjalin hubungan gelap dengan istrinya. Perselingkuhan itu baru diketahui pelaku sekitar Desember 2017 lalu. Baik korban Syahry maupun istri pelaku sama-sama mengakui telah berselingkuh.
“Dia (korban Syahry) itu memang paman saya. Istrinya adalah adik kandung dari ibu saya. Tapi, saya dendam sama dia, karena istri saya ternyata diselingkuhi saat diajak kerja berjualan nasi campur. Aksi perselingkuhan itu sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, pas saya lihat dia tadi di belakang pasar, saya langsung emosi,” ujar pelaku Sandi Brata yang akrab disapa Gus Tu Kembar.
Sementara, korban Syahry kemarin pagi langsung dilarikan warga ke Puskesmas Mendoyo, usai ditebas keponakannya di belakang Pasar Umum Tegalcangkring. Karena lukanya cukup serius, pria berusia 58 tahun ini kemudian dirujuk ke UGD Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSU Negara.
Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban Syahry yang masih dalam keadaan sadar, mengalami 7 luka sayat (tebas). Rinciannya, 3 luka di pelipis kiri, 2 luka di lengan kanan, dan 2 luka di lengan kiri. Luka paling parah adalah luka di lengan kanan atasnya, di mana urat nadinya sampai putus. Rencananya, korban akan menjalani tindakan operasi di RSU Negara, Selasa (20/2) ini.
Ditemui NusaBali di Ruangan Dahlia UPTD RSU Negara, Senin kemarin, korban Syahry mengakui kalau pelaku IB Putu Sandi Brata merupakan keponakannya dari sang istri. Korban Syahry pun mengaku sadar telah berbuat salah, karena pernah menjalin hubungan gelap dengan istri keponakannya itu. Namun demikian, korban tetap berharap keponakanya itu diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya main tebas di jalan.
“Sebenarnya, masalah perselingkuhan itu sudah selesai secara kekeluargaan. Walau keponakan, saya harap dia tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar korban Syahry, yang memiliki 3 anak (semuanya telah berkeluarga) dan 8 cucu.
Sementara itu, Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana, mengatakan kasus penganiayaan paman oleh keponakan tersebut dikategorikan menyebabkan luka berat. Selain mengamankan pelaku Sandi Brata, pihaknya juga amankan barang bukti berupa sabit yang digunakan untuk menebas korban. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain, pakaian korban yang bermuluran darah, motor pelaku, dan motor pelaku dan korban.
Menurut Kompol IGA Komang Sukasana, pelaku Sandi Brata terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk sementara, pelaku belum kami tetapkan tersangka. Yang jelas, motif penyerangan karena pelaku dendam lantaran istrinya pernah diselingkuhi korban. Antara pelaku dan korban masih ada hubu-ngan keluarga,” jelas Kompol Sukasana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Mapolsek Mendoyo, Senin kemarin. *ode
Kepada penyidik kepolisian, pelaku Sandi Brata mengakui nekat menganiaya suami bibinya itu lantaran dendam kesumat, karena korban Syahry pernah menjalin hubungan gelap dengan istrinya. Perselingkuhan itu baru diketahui pelaku sekitar Desember 2017 lalu. Baik korban Syahry maupun istri pelaku sama-sama mengakui telah berselingkuh.
“Dia (korban Syahry) itu memang paman saya. Istrinya adalah adik kandung dari ibu saya. Tapi, saya dendam sama dia, karena istri saya ternyata diselingkuhi saat diajak kerja berjualan nasi campur. Aksi perselingkuhan itu sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, pas saya lihat dia tadi di belakang pasar, saya langsung emosi,” ujar pelaku Sandi Brata yang akrab disapa Gus Tu Kembar.
Sementara, korban Syahry kemarin pagi langsung dilarikan warga ke Puskesmas Mendoyo, usai ditebas keponakannya di belakang Pasar Umum Tegalcangkring. Karena lukanya cukup serius, pria berusia 58 tahun ini kemudian dirujuk ke UGD Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSU Negara.
Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban Syahry yang masih dalam keadaan sadar, mengalami 7 luka sayat (tebas). Rinciannya, 3 luka di pelipis kiri, 2 luka di lengan kanan, dan 2 luka di lengan kiri. Luka paling parah adalah luka di lengan kanan atasnya, di mana urat nadinya sampai putus. Rencananya, korban akan menjalani tindakan operasi di RSU Negara, Selasa (20/2) ini.
Ditemui NusaBali di Ruangan Dahlia UPTD RSU Negara, Senin kemarin, korban Syahry mengakui kalau pelaku IB Putu Sandi Brata merupakan keponakannya dari sang istri. Korban Syahry pun mengaku sadar telah berbuat salah, karena pernah menjalin hubungan gelap dengan istri keponakannya itu. Namun demikian, korban tetap berharap keponakanya itu diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya main tebas di jalan.
“Sebenarnya, masalah perselingkuhan itu sudah selesai secara kekeluargaan. Walau keponakan, saya harap dia tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar korban Syahry, yang memiliki 3 anak (semuanya telah berkeluarga) dan 8 cucu.
Sementara itu, Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana, mengatakan kasus penganiayaan paman oleh keponakan tersebut dikategorikan menyebabkan luka berat. Selain mengamankan pelaku Sandi Brata, pihaknya juga amankan barang bukti berupa sabit yang digunakan untuk menebas korban. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain, pakaian korban yang bermuluran darah, motor pelaku, dan motor pelaku dan korban.
Menurut Kompol IGA Komang Sukasana, pelaku Sandi Brata terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Untuk sementara, pelaku belum kami tetapkan tersangka. Yang jelas, motif penyerangan karena pelaku dendam lantaran istrinya pernah diselingkuhi korban. Antara pelaku dan korban masih ada hubu-ngan keluarga,” jelas Kompol Sukasana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Mapolsek Mendoyo, Senin kemarin. *ode
1
2
Komentar