nusabali

Ngamuk, Wanita Jepang Diamankan Dinas Sosial

  • www.nusabali.com-ngamuk-wanita-jepang-diamankan-dinas-sosial

Seorang perempuan asal Jepang yang sudah berkewarganegaraan Indonesia, Rana Furusawa, 51, diamankan Polsek Kerambitan, kemudian dibawa ke Dinas Sosial Tabanan, Senin (19/2) pagi.

TABANAN, NusaBali
Perempuan sebatangkara ini diamankan karena sering mengamuk di tempat kosnya kawasan Griya Loka, Banjar Kutuh Kelod, Desa Sam-sam, Kecamatan Kerambitan. Rana Furusawa dibawa ke Kantor Dinas Sosial Tabanan oleh dua polisi dari Polsek Kerambitan, Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Polisi menyerahkan perempuan Jepang berusia 51 tahun ini ke Dinas Sosial Tabanan, karena dianggap meresahkan warga lantaran teramat sering ngamuk-ngamuk. Saat dibawa ke Dinas Sosial Tabaan kemarin pagi, Rana Furusawa ditemani seekor anjing peliharaannya yang sudah dianggap seperti anak sendiri. Bahkan, barang-barang rumah tangganya juga dibawa dengan diangkut menggunakan mobil Carry.

Pantauan NusaBali di Kantor Dinas Sosial Tabanan, Senin siang, Rana Furusawa tampak seperti orang depresi. Tidak jelas apa yang dibicarakan, kadang dia tertawa sendiri. Ketika diajak bicara, tidak nyambung. Padahal, perempuan yang pernah menikah ke Jembrana ini fasih berbahasa indonesia.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Rana Furusawa hidup sebatang kara setelah bercerai dengan suaminya di Jembrana. Dia kos di Perumahan Griya Loka, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam sejak 2 tahun silam. Selama itu pula, dia kerap ngamuk seraya memukul-mukul kaca mobil milik warga hingga pecah. Terakhir, Rana Furusawa kedapatan ngamuk-ngamuk di lingkungan kosnya hingga diamankan polisi, Sabtu (17/2) lalu.

"Informasi di lapangan, Rana Furusawa juga menderita gangguan jiwa. Tapi, apa permasalahan hingga seperti ini, kami tidak tahui, karena yang bersangkutan tidak jelas bicaraanya," ungkap Kadis Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.

Gunawan menyebutkan, sesuai dengan alamat SIM yang dibawanya, Rana Furusawa tercatat beralamat di Perumahan Seminyak Asri kawasan Jalan Kunti Nomor 45 Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Menurut Gunawan, semua Rana Furusawa hendak dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Namun, Dinas Sosial Provinsi Bali menyarankan agar membawanya ke Konsulat Jepang di Denpasar. "Buat sementara, Rana Furusawa kami titipkan di Rumah Perlindungan Sosial (di Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Red)," jelas Gunawan.

Sementara, Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana menyatakan, Rana Furusawa sebelumnya telah dilaporkan warga ke polisi, Sabtu (17/2) lalu, karena ngamuk-ngamuk. Pihaknya kemudian membawa Rana Furusawa ke Polsek Kerambitan.

Hanya saja, ketika diajak bicara, Rana Furusawa tidak dapat memberikan informasi jelas tentang pribadi dan keluarganya. Namun, kalau misal meminta sesuatu seperti makanan, perempuan Jepang ini bisa menuliskan keinginannya dengan berbahasa Indonesia. "Kalau ngomong biasa, sulit dimengerti," ujar Kompol Wayan Suana.

Menurut Kompol Suana, Rana Furusawa sudah tinggal kos di Perumahan Griya Loka, Desa Samsam, seorang diri, sejak 2 tahun silam. Polisi sulit untuk mengetahui jejak keluarga yang bersangkutan. "Menurut orang-orang, Rana Furusawa depresi, kadang ketawa sendiri dan ngomong sendiri, tapi suaranya tidak jelas," papar Kompol Suana.

Karena alamat di KTP-nya adalah Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, kata Kompol Suana, maka pihaknya menyerahkan Rana Furusawa ke Dinas Sosial Tabanan, Senin pagi. “Harapannya, Dinas Sosial Tabanan mengirim yang bersangkutan ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk diteruskan ke Dinas Sosial Badung,” katanya.

Sementara itu, pada saat hampir bersamaan, Senin kemarin, ada satu lagi orang telantar yang dibawa ke Dinas Sosail Tabanan. Dia adalah Hatija, 66, asal Madura, Jawa Timur. Awalnya, Hatija dibawa Taksi Online ke Polres Tabanan. Kemudian, Polres Tabanan membawanya ke Dinas Sosial Tabanan, Senin pagi sekitar pukul 10.30 Wita.

Berdasarkan surat keterangan pengantar dari Polres Tabanan ke Dinas Sosial Tabanan, Hatija datang ke SPKT Polres Tabanan setelah ditipu oleh Irma, tetangganya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Hatija dijanjikan Irma bekerja di Bali. Sebelum berangkat ke Bali, korban dimintai uang Rp 2.500.000 untuk biaya akomodasi, tiket pesawat, dan biaya taksi online.

Setibanya di Bali, Hatija dijanjikan Irma akan dijemput taksi online, lalu diantar ke tempat kerjanya. Hanya saja, setelah tiba di Bali, Kamis (15/2), janji tersebut tidak terbukti. Taksi online itu justru mengantarnya ke Polres Tabanan. Pasalnya, Hatija sempat mengaku kepada sopir taksi online bernama Aprianto hendak pulang ke kampung halamannya, tapi tidak ada ongkos. Hatija sendiri sudah dibawa Dinas Sosial Tabanan ke Rumah Perlindungan Sosial. *d

Komentar