nusabali

Tempel Narkoba, Residivis Kembali Diciduk

  • www.nusabali.com-tempel-narkoba-residivis-kembali-diciduk

Residivis narkoba bernama I Komang Mertayasa, 19 kembali harus berurusan dengan Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Amankan 65 Paket Shabu, 204 Ekstasi dan 50 Happy Five

DENPASAR, NusaBali
Ia ditangkap saat menempel narkoba di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada Jumat (16/2) malam dengan barang bukti 65 paket shabu dengan berat 134,68 gram, 204 butir ekstasi dan 50 butir pil happy five. Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Arthana didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Komang Mertayasa tersebut berawal dari informasi yang dihimpun di lapangan. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh petugas Sat Narkoba dan mencari tahu kebenaran prihal keterlibatan pemuda pengangguran itu dalam peredaran gelap barang laknat tersebut.

Tak kurang dari sepekan melakukan pendalaman, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatannya dalam peredaran narkotika ini. Sehingga, pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap residivis itu, “Tersangka kita amankan saat melakukan tempelan narkoba. Sehingga, tim yang ada dilapangan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari tangannya,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolreta Denpasar, Jalan Sanghyang, Nomor 110, Denpasar, Senin (19/2).

Dalam penangkapan itu, tersangka langsung dilakukan pengeledahan badan dan seluruh barang bawaanya. Nah, di dalam tas milik tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 65 plastic klip masing-masing berisi kristal bening shabu berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five. Tersangka ini pun mengakui semua prihal kepemilikan tiga jenis narkotika itu. Sehingga langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman, “Dihadapan penyidik, tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kerobokan yang kerap disapa Dino. Tersangka merupakan pengedar yang berada dibawa tangannya si napi ini. Ini menurut pengakuan tersangka saat diintrogasi,” jelas perwira melati dua dipundak ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Kompol Aris, dari pendalaman keterangannya, tersangka mengaku hanya diberi upah sebesar Rp 50.000 per satu kali tempelan atas perintah dari Dino tersebut. Menurut dia, tersangka sudah melakukan tempelan sebanyak dua kali dalam kurun waktu setahun belakangan ini, “Ngakunya sih baru dua kali. Yang pertama itu perkiraan akhir 2017 lalu dan saat ini. Barang buktinya haampir sama dengan yang kita amankan saat ini, tapi, yang pertama itu sudah ludes terjual,” ungkap Kompol Aris seraya mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan keterangan tersangka dan berkoordinasi dengan pihak LP untuk mengungkap napi bernama Dino yang ada di LP Kerobokan tersebut.

Kompol Aris menyebutkan tersangka Mertayasa ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2015 lalu. Saat itu tersangka masih berusia 15 tahun (bawah umur) dan divonis 2 tahun penjara. “Waktu di dalam LP dia kenal dengan Doni ini,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Kalau total barang bukti ini diperkirakan tiga ratusan juta. Tapi, kita berhasil menyelamatkan ribuan nyawa akibat barang haram itu,” tutupnya. *dar

Komentar